Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
Dalam Permenaker 18/2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para gubernur di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan porsi yang berbeda-beda.
Namun, kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa tidak ada yang mencapai batas maksimal yakni 10 persen.
Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.
Baca juga: UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta
Berikut daftar UMP 2023 di Pulau Jawa:
1. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp4,9 juta, atau mengalami kenaikan 5,6 persen dibandingkan pada 2022.
"Sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah yang ditulis Selasa (29/11/2022).
2. Banten
UMP di provinsi Banten untuk tahun depan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.661.280,11, atau naik 6,4 persen dari tahun ini.
Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, dilansir dari spn.or.id.
Keputusan itu ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 28 November 2022.
3. Jawa Timur
UMP Jawa Timur pada 2023 naik 7,8 persen menjadi Rp2.040.244 dari sebelumnya Rp 1.891.567.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022.
"UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis surat yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawansa.
Melalui surat itu juga, Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya.
Adapun keputusan itu dibuat menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Baca juga: Naik 8,1 Persen, Besaran UMP Bengkulu 2023 Jadi Rp 2,4 Juta
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp.1.986.670,17.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan keputusan gubernur ini telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022 dengan nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Memutuskan dan menetapkan, besar upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.17. Upah minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023," katanya membacakan isi surat tersebut di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP dan UMK 2023 diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Per 1 Januari Menjadi Rp 2,7 Juta
UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.841.487,31.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, mengumumkan UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dibandingkan tahun 2022.
Sehingga UMP DIY 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782.
Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.
6. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01 perse menjadi Rp1.958.169,69, dari tahun ini Rp 1.812.935.
Dilansir jatengprov.go.id, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Maksimal 10 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru mengenai penetapan UMP dan UMK tahun 2023.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Secara umum, kebijakan penetapan upah minum tahun 2023 tersebut mengatur dua hal, yakni penyempurnaan formula penghitungan dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.
Terkait kedua hal tersebut, simak penjelasan berikut ini:
Penyempurnaan formula penghitungan upah minimum
Terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan (tahun ini) dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.
Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Maruf Amin: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah
Adapun rumus penyesuaian nilai upah minimum adalah sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan:
- Penyesuaiann Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:
a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Alpha: indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja
Seluruh data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Lebih Rendah dari Laju Inflasi
Penting untuk diperhatikan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen).
Terkait periode penetapan dan pengumuman UMP 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sementara untuk UMK, yang sebelumnya 30 November 2022 kini diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Alasan perubahan tersebut yakni untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula penghitungan yang baru.
Adapun UMP dan UMK yang telah ditetapkan nantinya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Dengan adanya penyesuaian formula penghitungan upah minimum 2023 ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengutarakan harapannya yakni agar daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI, Kecam Pj Gubernur Heru Budianto Tak Sensitif Terhadap Pekerja
"Saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida Fauziyah, dikutip dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Tak hanya itu, penyesuaian formula penghitungan juga diharapkan dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat.
"Selain itu, saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang," tambah Ida.
Di akhir penjelasannya, Ida pun meminta seluruh kepala daerah agar melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.