Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen

Dalam Permenaker 18/2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
Kompas.id
Ilustrasi. Para gubernur di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan porsi yang berbeda-beda. Namun, kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa tidak ada yang mencapai batas maksimal yakni 10 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para gubernur di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan porsi yang berbeda-beda.

Namun, kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa tidak ada yang mencapai batas maksimal yakni 10 persen.

Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

Baca juga: UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta

Berikut daftar UMP 2023 di Pulau Jawa:

1. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp4,9 juta, atau mengalami kenaikan 5,6 persen dibandingkan pada 2022.

"Sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah yang ditulis Selasa (29/11/2022).

Berita Rekomendasi

2. Banten

UMP di provinsi Banten untuk tahun depan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.661.280,11, atau naik 6,4 persen dari tahun ini.

Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, dilansir dari spn.or.id.

Keputusan itu ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 28 November 2022.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2023 naik 7,8 persen menjadi Rp2.040.244 dari sebelumnya Rp 1.891.567.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas