Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
Dalam Permenaker 18/2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para gubernur di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan porsi yang berbeda-beda.
Namun, kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa tidak ada yang mencapai batas maksimal yakni 10 persen.
Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.
Baca juga: UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta
Berikut daftar UMP 2023 di Pulau Jawa:
1. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp4,9 juta, atau mengalami kenaikan 5,6 persen dibandingkan pada 2022.
"Sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah yang ditulis Selasa (29/11/2022).
2. Banten
UMP di provinsi Banten untuk tahun depan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.661.280,11, atau naik 6,4 persen dari tahun ini.
Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, dilansir dari spn.or.id.
Keputusan itu ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 28 November 2022.
3. Jawa Timur
UMP Jawa Timur pada 2023 naik 7,8 persen menjadi Rp2.040.244 dari sebelumnya Rp 1.891.567.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022.