Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
Dalam Permenaker 18/2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01 perse menjadi Rp1.958.169,69, dari tahun ini Rp 1.812.935.
Dilansir jatengprov.go.id, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Maksimal 10 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru mengenai penetapan UMP dan UMK tahun 2023.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Secara umum, kebijakan penetapan upah minum tahun 2023 tersebut mengatur dua hal, yakni penyempurnaan formula penghitungan dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.
Terkait kedua hal tersebut, simak penjelasan berikut ini:
Penyempurnaan formula penghitungan upah minimum
Terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan (tahun ini) dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.
Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Maruf Amin: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah
Adapun rumus penyesuaian nilai upah minimum adalah sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan:
- Penyesuaiann Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.