Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
Dalam Permenaker 18/2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis surat yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawansa.
Melalui surat itu juga, Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya.
Adapun keputusan itu dibuat menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Baca juga: Naik 8,1 Persen, Besaran UMP Bengkulu 2023 Jadi Rp 2,4 Juta
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp.1.986.670,17.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan keputusan gubernur ini telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022 dengan nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Memutuskan dan menetapkan, besar upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.17. Upah minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023," katanya membacakan isi surat tersebut di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP dan UMK 2023 diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Per 1 Januari Menjadi Rp 2,7 Juta
UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.841.487,31.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, mengumumkan UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dibandingkan tahun 2022.
Sehingga UMP DIY 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782.
Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.
6. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69