Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen

Dalam Permenaker 18/2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
Kompas.id
Ilustrasi. Para gubernur di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan porsi yang berbeda-beda. Namun, kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa tidak ada yang mencapai batas maksimal yakni 10 persen. 

- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

- PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;

b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

- Alpha: indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja

Seluruh data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Lebih Rendah dari Laju Inflasi

Berita Rekomendasi

Penting untuk diperhatikan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen).

Terkait periode penetapan dan pengumuman UMP 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sementara untuk UMK, yang sebelumnya 30 November 2022 kini diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Alasan perubahan tersebut yakni untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula penghitungan yang baru.

Adapun UMP dan UMK yang telah ditetapkan nantinya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Dengan adanya penyesuaian formula penghitungan upah minimum 2023 ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengutarakan harapannya yakni agar daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI, Kecam Pj Gubernur Heru Budianto Tak Sensitif Terhadap Pekerja

"Saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida Fauziyah, dikutip dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Tak hanya itu, penyesuaian formula penghitungan juga diharapkan dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat.

"Selain itu, saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang," tambah Ida.

Di akhir penjelasannya, Ida pun meminta seluruh kepala daerah agar melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas