Pengusaha Keluhkan Ribetnya Pengajuan Impor dan Ekspor Daging
Para pengusaha importir daging mengeluhkan perihal aplikasi digital Sinas NK terkait proses perizinan ekspor dan impor daging.
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Pengusaha Keluhkan Ribetnya Pengajuan Impor dan Ekspor Daging](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/harga-daging-sapi-naik-lagi_20220726_194011.jpg)
"Neraca komoditas ini tidak ada acuan yang sama. Misal saja satuan komoditas antar-K/L (kementerian/lembaga) tidak bisa standar. Juga tidak ada transparansi keputusan atau self level agreement (SLA), dan tidak ada proses ketertelusuran dalam perizinan yang lalu," kata Tatang.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), jelas Tatang, telah menggunakan perbaikan tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas. Sementara itu, akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas menggunakan Sistem Nasional NK (SINAS NK).
Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, terdapat tiga fokus pencegahan korupsi. Poin pertama menyasar perizinan dan tata niaga. Apabila neraca komoditas telah dievaluasi, menurut Tatang, dalam perspektif penetapan kebijakan, nantinya dukungan pengambilan kebijakan nasional, seperti alokasi impor, akan berbasis data yang terstandar dan tunggal yang telah disepakati antar-K/L yang bersangkutan.
"Untuk menciptakan data yang standar ini, kami menyusun struktur komoditas untuk disepakati seluruh K/L yang terlibat, sehingga nantinya ketika impor, tidak ada satu komoditas yang tercecer," jelas Tatang.
Lalu, ketertelusuran data komoditas dari hulu, yaitu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian, hingga ke hilir, seperti persetujuan impor atau ekspor (PI/PE) dan pemberitahuan impor atau ekspor barang (PIB/PEB) yang akan saling terhubung. Selanjutnya, juga ada kebijakan komoditas yang sinkron dari hulu ke hilir.
"Misalnya, ada kebutuhan beras pecah. Nanti disepakati nomenklatur beras pecah. Tapi tidak bisa ditentukan oleh satu kementerian, harus dikoordinasikan dengan kementerian lain, dari hulu sampai hilir," paparnya.
Dari layanan operasional, neraca komoditas akan memberikan kejelasan peran masing-masing K/L yang terlibat, kejelasan utilisasi output verifikasi K/L, kejelasan data tersedia, dan jaminan terpenuhinya data.
Bagi pengguna jasa atau pelaku usaha, Tatang menyatakan, neraca komoditas akan memberikan simplifikasi dokumen persyaratan. Dengan demikian, bisa meminimalisasi repetisi dan duplikasi dokumen persyaratan.
"Neraca komoditas nantinya memberikan efisiensi layanan dengan penerapan fitur pengajuan rencana kebutuhan sekaligus pengajuan PI/PE, juga memberikan kepastian layanan," kata Tatang.
Pendapat senada juga dikatakan Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Gunawan. Ia menilai pemerintah perlu diingatkan untuk membenahi potensi dualisme kewenangan dalam kebijakan neraca komoditas (NK).
Melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang neraca komoditas bakal menjadi dasar acuan menentukan kebijakan ekspor dan impor. Di sisi lain, pengaturan ini menimbulkan dualisme kewenangan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).
"Kalau dilihat pada neraca komoditas, mungkin ini ada potensi dualisme kewenangan," kata Gunawan.
Pasal 18 ayat 1 dan 1 Perpres 32/2022 tentang neraca komoditas tertuang ketentuan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI).
Selain itu, pada Pasal 16 ayat 2 dan 4 menjelaskan dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, penetapan neraca komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri dapat berupa penugasan kepada BUMN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.