Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Naik 11,95 Persen di Oktober 2022

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan itu utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 13,65 persen

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Naik 11,95 Persen di Oktober 2022
setkab.go.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan di Oktober 2022 tumbuh menjadi 11,95 persen secara tahunan atau year on year (yoy). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan di Oktober 2022 tumbuh menjadi 11,95 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan itu utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh sebesar 13,65 persen yoy.

"Adapun secara month to month (bulanan), nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 58,61 triliun menjadi Rp 6.033,51 triliun," ujarnya dalam konferensi pers "Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan November 2022", Selasa (6/12/2022).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Permohonan Pailit

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2022 tercatat tumbuh 9,41 persen secara yoy menjadi sebesar Rp 7.927 triliun.

"(Capaian DPK ini) meningkat dari laju pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 6,77 persen year on year. Utamanya didorong oleh peningkatan giro," kata Dian.

Lebih lanjut, dia menambahkan, likuiditas industri perbankan pada Oktober 2022 dalam level memadai dengan rasio-rasio yang terjaga.

Berita Rekomendasi

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) pada Oktober 2022 masing-masing sebesar 130,17 persen dan 29,46 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing 50 persen dan 10 persen.

Baca juga: Nasib AJB Bumiputera 1912 Belum Ditentukan, Ini Kata OJK

"Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit sebesar 130,17 persen, sedangkan pada September 2022 masih tercatat sebesar 121,62 persen. Lalu, rasio Alat Likuid/DPK 29,46 persen, sedangkan pada September 2022 tercatat 27,35 persen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas