Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Pasal Perzinaan di KUHP, Australia Terbitkan Travel Advice, Industri Pariwisata RI Terancam?

Australia menerbitkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya KUHP. Hal tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polemik Pasal Perzinaan di KUHP, Australia Terbitkan Travel Advice, Industri Pariwisata RI Terancam?
SURYA/PURWANTO
Wisatawan asing melintas di kawasan Balaikota Malang, Selasa (9/8/2022). Pengesahan RKUHP menimbulkan polemik di tengah masyarakat, satu diantaranya mengenai pasal perzinaan. 

Dalam KUHP diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.

Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia, Kamis (8/12/2022).

Departemen itu memperbarui sarannya untuk merefleksikan perubahan yang terjadi karena KUHP tersebut.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi pada KUHP, yang termasuk hukuman untuk hubungan dan seks di luar pernikahan,” bunyi unggahan terbaru di laman Smart Traveller dikutip Kompas.tv dari News.com.

“Para wisatawan harus berhati-hati, karena jika tidak kami dapat melihat beberapa situasi yang sangat tak menguntungkan di mana kami harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tak sadar melakukan kesalahan,” tabahnya.

Berdasarkan KUHP yag baru, seks di luar pernikahan akan diberikan hukuman penjara selama enam bulan hingga setahun.

Namun, hal itu merupakan delik aduan, sehingga hanya bisa diproses jika ada aduan.

Baca juga: Nusron Wahid Sesalkan Dubes AS Ikut Komentari UU KUHP soal Pasal Perzinaan

Berita Rekomendasi

Lebih dari 1 juta warga Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, dengan banyak yang pergi ke Bali.

Nasihat umum bagi warga Australia yang bepergian ke Indonesia adalah untuk sangat hati-hati.

Respons Menparekraf Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bakal berdampak pada investasi di Indonesia.

Menurut Sandiaga Uno pasal-pasal dalam KUHP disebut tak akan mengancam investor dalam berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, Sandi menegaskan nilai investasi bakal mencapai target sebesar 8 miliar dolar Amerika Serikat.


"Ini yang saya sendiri sangat yakin 6-8 miliar dolar Amerika Serikat, bisa kita ciptakan dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf ini bisa kita ciptakan. Tapi tentunya butuh dukungan," kata Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

Sandiaga tak menampik bahwa sejumlah investor asing merasa khawatir terkait sejumlah kebijakan yang dimuat dalam KUHP.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut KUHP Tak Berdampak pada Investasi dan Pariwisata di Indonesia 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas