Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Memasuki Pekan Nataru 2023, Stasiun Gambir Belum Dipadati Penumpang, Porter Mengeluh

Sejak memulai shift kerjanya pada pukul 13.00 WIB, ia baru mendapat tiga penumpang yang menggunakan jasanya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Memasuki Pekan Nataru 2023, Stasiun Gambir Belum Dipadati Penumpang, Porter Mengeluh
Shutterstock
Istimewa 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki pekan terakhir menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 pada 22 Desember 2022-8 Januari 2023, Stasiun Gambir, Jakarta Pusat masih terlihat belum dipadati oleh penumpang.

Pantauan Tribunnews pada Senin (19/12/2022), kondisi ruang tunggu Stasiun Gambir masih lengang. Tak terlihat adanya antrean di gerbang keberangkatan.

Hal itu turut diperkuat oleh pengakuan seorang porter yang sedang bertugas.

Baca juga: Belum Ada Lonjakan Penumpang di Stasiun Gambir Menjelang Natal

Sejak memulai shift kerjanya pada pukul 13.00 WIB, ia baru mendapat tiga penumpang yang menggunakan jasanya.

"Dari jam 13.00 WIB sampai sekarang (20.00 WIB), saya baru dapat tiga penumpang," katanya kepada Tribunnews.

Jumlah porter yang bekerja pada hari ini turut menjadi alasan mengapa ia baru mendapat tiga penumpang.

Berita Rekomendasi

"Porternya banyak," ujarnya seraya membenarkan masker di muka.

Mengenai masa Nataru 2023, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan tiket sebanyak 736.406 selama 20 hari masa Nataru 22 Desember 2022-8 Januari 2023.

Jumlah tiket yang telah terjual sebanyak per Minggu (18/12/2022) dari keberangkatan di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen adalah 211.973.

KAI Daop 1 Jakarta turut mengingatkan pada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai aturan pemerintah sebelum membeli tiket.

Hal itu agar terhindar dari risiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas