Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak

Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak
Pixabay
Ilustrasi rokok. Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan. Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan.

Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

Imbasnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli rokok per bungkus.

Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjual Rokok Eceran, YLKI: Cara Efektif Turunkan Prevalensi Merokok

Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (26/12/2022).

Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Aturan ini menimbulkan Pro-Kontra di masyarakat terutama konsumen, alias para perokok aktif.

Baca juga: Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023

Toni (42) seorang warga yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan ini mengeluhkan adanya wacana penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian.

Padahal, ia hanyalah pekerja informal atau buruh harian yang gajinya tak menentu. Terlebih, dirinya juga perlu memenuhi kebutuhan keluarga.

Asal tahu saja, rata-rata pendapatan Toni hanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan berarti saya harus beli sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ucapnya, Selasa (27/12/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas