Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak

Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak
Pixabay
Ilustrasi rokok. Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan. Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas