Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik
Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Jokowi menyebut bahwa ada rancangan revisi PP yang didalamnya memuat usulan pelarangan rokok ketengan.
Editor: Hendra Gunawan
Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Beberapa poin yang disusun soal penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan.
Poin tersebut juga berkaitan dengan rokok elektronik.
''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).
Baca juga: PMK Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 2023 Belum Terbit, Dilema Bagi Industri Rokok
Pemerintah akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.
Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.