Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larangan Penjualan Rokok Batangan Dinilai Buat Susah Pedagang Kaki Lima

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para PKL

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Larangan Penjualan Rokok Batangan Dinilai Buat Susah Pedagang Kaki Lima
IMPERIAL COLLEGE
ilustrasi rokok. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengkritik keras wacana pemerintah yang akan melarang penjualan rokok secara eceran. 

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengkritik keras wacana pemerintah yang akan melarang penjualan rokok secara eceran, sebagaimana rencana perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Isu tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

APLKI pun berencana mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pemerintah akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Patut Diapresiasi, Jangan Jadi Macan Ompong

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima.

Oleh karenanya, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

“Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Misalnya satu bungkus mereka beli Rp23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5 ribu. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, wacana ini memberatkan dan tidak adil bagi para pedagang kaki lima.

Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat usai keputusan kenaikan cukai.

Apalagi jumlah pedagang kaki lima di Indonesia tidak sedikit. Ali mengutip Badan Pusat Statistik, bahwa pada 2021, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang.

Baca juga: Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden

Sementara jumlah pedagang kaki lima sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.

Selain mengurangi pendapatan pedagang kaki lima, Ali mengatakan wacana kebijakan ini juga bakal menambah beban konsumen perokok dewasa.

Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengkonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.

“Makanya kami juga sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau wacana kebijakan ini,” sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas