Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Aturan Jumlah Pesangon Pekerja yang Kena PHK di Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja antara lain mengatur biaya pesangon bagi karyawan yang terkena PHK.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Aturan Jumlah Pesangon Pekerja yang Kena PHK di Perppu Cipta Kerja
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Perppu Cipta Kerja mengatur pesangon untuk karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapat 3 bulan upah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, mendapat 9 (sembilan) bulan Upah.

Perppu Cipta Kerja Pasal 156 juga mengatur terkait uang penghargaan masa kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
(lima) bulan Upah;

Baca juga: Hitungan Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6
(enam) bulan Upah;

Berita Rekomendasi

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Sementara Pasal 156 ayat (4) tertulis mengenai uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat
Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas