Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah

Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan massa gabungan buruh dan mahasiswa kembali melakukan demonstrasi di sekitar patung Arjuna Wijaya Jakarta untuk menolak UU Cipta Kerja, Selasa (10/11/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial dan Bagian Ketujuh tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Aturan Pesangon Makin Kecil di Perppu Cipta Kerja Sebabkan PHK Merajalela 

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam bagian ketiga pasal 18, serta bagian ketujuh pasal 46 A, 46B, 46C, 46D, dan 46E.

Pada pasal 46D ayat (2) tercantum aturan mengenai besaran manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.

Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Selasa (3/1/2023).

Berita Rekomendasi

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 18

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Berstatus Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja

Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi:

Bagian Ketujuh

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pasal 46A

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Presiden ASPEK Indonesia Sebut Isi Perppu Cipta Kerja Hanya Copy Paste UU Omnibus Law

Pasal 46B

(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial.

(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Pasal 46C

(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Aturan Pesangon Makin Kecil di Perppu Cipta Kerja Sebabkan PHK Merajalela 

Pasal 46D

(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.

(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Aturan Pesangon Makin Kecil di Perppu Cipta Kerja Sebabkan PHK Merajalela 

Pasal 46E

(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:

a. modal awal pemerintah;

b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/atau

c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas