Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarik-Menarik Zero ODOL, Kemenperin Bilang Picu Inflasi Naik, KNKT Sebut Bahayakan Pelayaran

Pejabat Kemenperin mengatakan, pemberlakuan kebijakan Zero ODOL dapat menyumbang kenaikan inflasi sebesar 1,2 hingga 1,5 persen.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarik-Menarik Zero ODOL, Kemenperin Bilang Picu Inflasi Naik, KNKT Sebut Bahayakan Pelayaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Truk angkutan barang mengantre masuk ke perut kapal ferry penyeberangan di Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, Sabtu (17/10/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kebijakan Zero ODOL ini bisa mengakibatkan inflasi kalau pertimbangannya tidak secara komprehensif, dan juga bisa meningkatkan volume kendaraan bermotor," ujar Anggota Komite Kebijakan Publik Apindo, Rachmat Hidayat.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia, Widodo Santoso, juga menyampaikan bahwa kebijakan Zero ODOL ini akan menyebabkan kenaikan harga semen menjadi dua kali lipat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

Baca juga: Kemenhub: Target Zero ODOL 2023 Tetap Berjalan! KPBB Usulkan Bisa Dimulai dari Transportasi AMDK

“Jadi, bayangkan kalau harga semen naik dobel, keramik juga akan naik karena bahannya semen. Perumahan naik karena biayanya dari semen. Ini jelas akan memicu inflasi sangat besar yang akhirnya masyarakat juga yang merasakannya,” katanya yang juga di acara yang sama.

Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauneni

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan  mulai 2 Januari 2023 akan ada pelarangan terkait kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL).

Per Senin (2/1/2023), kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dengan berat lebih dari 50 ton tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan & Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Berita Rekomendasi

"Pastikan dimensi & berat kendaraan #KawanASDP telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah," ungkap ASDP dalam unggahan Instagramnya dikutip pada Senin (2/1/2023).

ASDP memang sudah menyatakan akan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan, pihaknya akan memperketat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih di pelabuhan penyeberangan.

"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran," ucap Ira.

ASDP bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan memastikan tidak akan melayani kendaraan ODOL menyeberang.

Bahayakan Pelayaran

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sendiri sejak tahun 2019 sudah menyoroti permasalahan ODOL dengan mengeluarkan masukan kepada beberapa instansi diantaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Sekretariat Kabinet.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas