Kena PHK Sepihak, Serikat Pekerja Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi
Serikat Pekerja Jiwasraya melaporkan Dirut Jiwasraya Angger P Yuwono dan Direktur Manajemen Resiko SDM dan Umum, R Mahelan Prabantarikso ke polisi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Serikat Pekerja Jiwasraya melaporkan Direktur Utama PT Jiwasraya Angger P Yuwono dan Direktur Manajemen Resiko Sumber Daya Manusia dan Umum, R Mahelan Prabantarikso ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2023).
Sekjend Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo mengatakan, pelaporan yang dilayangkan itu atas dasar dugaan pemecatan secara sepihak oleh pihak PT Jiwasraya kepada 89 karyawan perusahaan asuransi itu.
"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak pada tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023," jelas Nugroho di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2023).
Karena pemecatan secara sepihak itu, dikatakan Nugroho mengakibatkan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jiwasraya itu tidak bisa beroparasional lagi.
Sebab dikatakannya, sebagian besar karyawan yang dipecat secara sepihak itu merupakan pengurus dan anggota yang selama ini tergabung dalam Serikat Pekerja Jiwasraya.
"Pemecatan ini berdampak besar bagi Serikat Pekerja Jiawsraya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Serikat Pekerja Jiwasraya Deolipa Yumara menuturkan, bahwa menurutnya, secara Undang Undang Serikat Pekerja setiap pengurus maupun anggota tidak bisa dipecat secara sepihak.
Baca juga: Restrukturisasi Masuk Tahap Akhir, Jiwasraya Siapkan Pengembalian Izin Perusahaan
Hal inilah yang menjadi landasan kliennya melaporkan pimpinan perusahaan itu kepada polisi dan sudah teregister pada nomor LP/B/64/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Januari 2023 atas nama pelapor Nugroho Eko Wibowo.
"Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di PHK ini membuat laporan polisi," pungkasnya.