Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Keluhan Buruh: Rakyat Mengkritik, Salah Sedikit Bisa Dipidana!

Nining mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang kini jadi kontroversi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keluhan Buruh: Rakyat Mengkritik, Salah Sedikit Bisa Dipidana!
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum KASBI Nining Elitos. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyinggung jika sikap kritis masyarakat kerap kali malah berujung diancam dipidana.

Mulanya, Nining mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja melanggar hukum dan tak mengenal tentang perlindungan, kesejahteraan pekerja.

Nining mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Kalau pemerintah kita bilang karena kekosongan hukum, di mana letak kekosongan hukum," kata Nining dalam diskusi virtual yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jumat (6/1/2023).

Ia menjelaskan di semua sektor masing-masing memiliki aturannya, seperti tentang Ketenagakerjaan diatur dalam UU No 13 tahun 2003.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pertanahan juga memiliki UU, agraria juga demikian, termasuk lingkungan hidup.

"Di mana letak ininya (kekosongan hukumnya)," ungkap Nining.

Karenanya, Nining menganggap penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya untuk kepentingan segelintir orang untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum

"Kalau urgensinya, urgensi bagi kepentingan segelintir orang untuk semakin melegitimasi eksploitatif terhadap SDA dan SDM kita," ucap Nining.

Ia lalu menyinggung bahwa rakyat kerap kali diancam dipidana apabila salah sedikit dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Sekarang ini kalau kita bicara kekuasaan yang merusak hukum siapa sebenarnya? Kalau rakyat mengkritik salah sedikit bisa dipidana," ungkapnya.

Perppu Cipta Kerja Inkonstitusional

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas