Keluhan Buruh: Rakyat Mengkritik, Salah Sedikit Bisa Dipidana!
Nining mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang kini jadi kontroversi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyinggung jika sikap kritis masyarakat kerap kali malah berujung diancam dipidana.
Mulanya, Nining mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja melanggar hukum dan tak mengenal tentang perlindungan, kesejahteraan pekerja.
Nining mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Kalau pemerintah kita bilang karena kekosongan hukum, di mana letak kekosongan hukum," kata Nining dalam diskusi virtual yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jumat (6/1/2023).
Ia menjelaskan di semua sektor masing-masing memiliki aturannya, seperti tentang Ketenagakerjaan diatur dalam UU No 13 tahun 2003.
Kemudian, pertanahan juga memiliki UU, agraria juga demikian, termasuk lingkungan hidup.
"Di mana letak ininya (kekosongan hukumnya)," ungkap Nining.
Karenanya, Nining menganggap penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya untuk kepentingan segelintir orang untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum
"Kalau urgensinya, urgensi bagi kepentingan segelintir orang untuk semakin melegitimasi eksploitatif terhadap SDA dan SDM kita," ucap Nining.
Ia lalu menyinggung bahwa rakyat kerap kali diancam dipidana apabila salah sedikit dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Sekarang ini kalau kita bicara kekuasaan yang merusak hukum siapa sebenarnya? Kalau rakyat mengkritik salah sedikit bisa dipidana," ungkapnya.
Perppu Cipta Kerja Inkonstitusional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.