Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Keluhan Buruh: Rakyat Mengkritik, Salah Sedikit Bisa Dipidana!

Nining mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang kini jadi kontroversi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keluhan Buruh: Rakyat Mengkritik, Salah Sedikit Bisa Dipidana!
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum KASBI Nining Elitos. 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai pemerintah melalukan tindakan inkonstitusional karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Sebab, sebelumnya mahkamah konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diminta melakukan perbaikan selama dua tahun.

Baca juga: Greenpeace Juga Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Kegentingan Oligarki

"Jadi ini memang upaya melanggar putusan MK. Jelas ini tindakan inkonstitusional," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Feri lalu menyoalkan ketika pemerintah mempersilakan pihak yang menolak Perppu tersebut menggugat ke MK.

"Kenapa? Karena MK sudah dirombak orang yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sudah diberhentikan secara mendadak dan tiba-tiba. Jadi ini menurut saya tidak sehat," ujarnya.

Menurutnya, dalam Pasal 22 ayat UUD disebutkan sarat sebuah Perppu diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.

Baca juga: Ekonom INDEF Didin S Damanhuri: Perppu Cipta Kerja Bukti Munculnya Oligarki Ekonomi 

Feri menjelaskan keadaan kegentingan memaksa syaratnya ada tiga berdasarkan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Berita Rekomendasi

"Satu ada masalah hukum yang butuh ditangani sesegera mungkin yang mendesak untuk diselesaikan," ucap Feri.

Kedua, ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau kekosongan hukum. Ketiga, butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

"Tiga hal itu tidak menggambarkan Perppu Cipta Kerja, karena dalam putusan MK 91 UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dalam dua tahun," ungkap Feri.

Feri menegaskan rentang waktu dua tahun tersebut membuktikan jika penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak.

"Jadi alasan bahwa Perppu ini lahir karena desakan ekonomi global, perang Rusia-Ukraina tidak cukup memadai untuk dikatakan sebagai hal ihwal kegentingan memaksa berdasarkan putusan MK," jelas dia.

Karenanya, ia menganggap Perppu ini diterbitkan terkesan dipaksakan agar UU Cipta Kerja bisa berlaku, terutama waktu perbaikannya sudah sangat dekat.

"(Perppu ini) bukan malah mengurangi problematika di dalam UU Cipta Kerja, malah menambah dan tidak mungkin ini mendesak karena di Perppu ini ada 1000 halaman yang menurut saya itu pasti tidak cocok dengan profile sebuah Perppu," imbuh Feri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas