Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di Istana Pada 14 Januari

Puluhan ribu buruh disebut akan turun ke jalan menolak isi Perppu Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada nasib buruh

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alasan Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di Istana Pada 14 Januari
tangkap layar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi serikat buruh bakal menggelar demo besar-besaran di Istana Merdeka, Jakarta pada 14 Januari untuk menolak isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor Tahun 2022 atau Perppu Omnibus Law.

Puluhan ribu buruh disebut akan turun ke jalan menolak isi Perppu Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada nasib buruh dan akan digelar serentak di berbagai daerah pada 14 Januari 2023.




"Atas Ketidaksetujuan isi Perppu, maka partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan petani, akan menggelar aksi puluhan ribu buruh di depan Istana, pada tanggal 14 Januari 2023, pukul 09.30  - 12.00 WIB," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).

Said Iqbal membeberkan alasan buruh lebih memilih turun ke jalan ketimbang melakukan diskusi atau dialog dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Said Iqbal mengatakan saat melakukan diskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Kamis lalu, pertemuan tersebut tidak menjawab persoalan yang dipersoalkan buruh.

Setidaknya ada 9 persoalaan yang dituntut buruh, yakni terkait upah minimum (UM), outsourcing, pesangon, karyawan kontrak atau PKWT, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing (TKA) dan sanksi pidana yang dihilangkan.

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Isi Perppu Cipta Kerja di Istana Negara

BERITA TERKAIT

Iqbal mengatakan semestinya setidaknya ada 4 poin isu yang dapat dijawab secara jelas oleh pemerintah, misalnya terkait UM, outsourcing, pesangon, dan isu karyawan kontrak.

Namun menurutnya dari hasil diskusi dengan Menaker Kamis minggu lalu, organisasi buruh tidak mendapatkan kepastian, walaupun ada niat baik Kemnaker untuk mengundang stakeholder dari unsur buruh hingga pengusaha untuk membahas peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum

"Menaker hanya menjawab, nanti kita diskusikan dengan serikat buruh untuk pembuatan PP. Tidak ada kepastian," ujarnya. 

"Andaikan ada jaminan dari pemerintah setidaknya oleh Kemenaker bahwa peraturan pemerintah bisa menampung beberapa kesepahaman tim kadin dan serikat buruh, mungkin kami tidak melakukan aksi di jalan," kata Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas