Penuhi Cadangan Nasional, BPN Janji Akan Serap Beras Petani Hingga 70 Persen saat Panen Raya
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani Rp 4.200 per kilogram.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, panen raya tahun ini disebut bakal surplus.
Untuk itu, Badan Pangan Nasional berjanji memaksimalkan produksi beras untuk cadangan dalam negeri.
Hal tersebut dikatakan Arief saat mengunjungi Gudang Bulog, di Kawasan Jakarta Utara, Jum'at (13/1/2023).
"Jadi strategi kami sampaikan, bahwa puncak panen kita surplus Maret, April, Mei. Kita akan maksimalkan penyerapan bulan itu sebesar 70 persen. Itu strategi kita," kata dia.
Baca juga: Bulog Sebut 300 Ribu Ton Beras Impor dari Vietnam Bakal Masuk pada Februari 2023
pemenuhan cadangan beras itu akan dilakukan penyesuaian harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras atau gabah produksi dalam negeri.
"Kita juga bahas Bapannas, penyesuaian HPP, supaya biasa maksimal menyerap, akan ada penyesuaian HPP," ujarnya.
Arief mengatakan, harga gabah saat ini menunjukan angka yang mahal.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani Rp 4.200 per kilogram.
Sementara GKP di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram dan Beras Medium di Gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram.
"Harga gabah di atas Rp 6.000, kmudian HET Rp 12.800 angkanya itu tipis banget, terutama yang dikirim ke modern market karena ada distribusion fee. Ada segala macem, margin 8 persen, jadi kita mesti wise antara hulu sama hilir," tutur dia.
"Tapi petani-petani sekarang punya stok juga, artinya petani biasanya kalo panen disimpan sebagian, dikeringkan lalu disimpan," lanjutnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 02/HK.02.05/K/1/2023 tentang Jumlah, Standar Mutu dan Harga Pembelian dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ditetapkan jumlah CBP yang dikelola pada tahun 2023 minimal sebesar 2,4 juta ton. Dimana cadangan beras pemerintah di akhir tahun 2023 minimal sebesar 1,2 juta ton.