Menaker Ida Fauziyah: Jaminan Sosial Kesehatan dan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas dalam RUU PPRT
Udah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga atau RUU PPRT belum disahkan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan perlu aturan lebih tinggi mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Saat ini kata dia, belum ada payung hukum dalam bentuk undang undang yang mengatur mengenai PRT.
“Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU. Yang ada Permenaker 2/2015. Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Permenaker diperlukan dan sudah saatnya memang Permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU,” kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
RUU PPRT, kata Ida, sebenarnya sudah lama digagas DPR namun pembahasannya tidak kunjung rampung. RUU tersebut kini masuk dalam prioritas pembahasan di DPR.
Baca juga: Bulan K3 Nasional, Menaker Ida Fauziyah Soroti Tingginya Penderita TBC di Tempat Kerja
“Di inisiasi oleh DPR menjadi undang-undang dari periode 2004-2009 dan seterusnya, hingga akhirnya kembali menjadi priority prolegnas di tahun 2019-2024,” katanya.
Dalam RUU PPRT yang akan dibahas pemerintah dan DPR, kata Ida memuat sejumlah perlindungan dan jaminan sosial bagi PRT. Diangaranya jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Iya itu juga yang termasuk diatur dalam RUU PPRT ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperceoat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama DPR.
Hal itu disampiakan Presiden dalam pernyataan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,” kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga atau RUU PPRT belum disahkan. Menurutnya hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” katanya.
Presiden mengatakan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumkahnya tidak sedikit.
Presiden berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik. Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, namun juga kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja.
“Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” katanya.