OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola Digital untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan
OJK menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan up to date dengan standar terkini.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital atau digital governance di Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk meningkatkan kinerja, layanan dan pengawasan yang akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.
“Penerapan digital governance pada IJK menjadi penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” ujar Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam webinar "Digital Governance: Akselerasi Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen di Ruang Digital", ditulis Minggu (22/1/2023).
Menurut dia, tidak adanya tata kelola digital yang baik dapat meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan.
Kasus tersebut di antaranya serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi, dan kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.
"OJK menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan up to date dengan standar terkini. Contohnya penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan physical," kata dia.
OJK telah menerbitkan berbagai peraturan, antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Baca juga: Kewenangan OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Dinilai Bisa Picu Konflik Kepentingan
Kemudian POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam roadmap pengembangan perbankan 2020 hingga 2025.
Baca juga: Kewenangan Baru OJK dalam UU PPSK Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
"Dalam POJK dan SEOJK tersebut, diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi," pungkas Sophia.