Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda

Sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT MSU terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik resmi ditunda.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sanusi
zoom-in Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda
Fahmi Ramadhan
Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda. 

"Jangan diusahakan, bisanya kapan?," saut Hakim lagi.

"Dua minggu lagi," jawab PT MSU.

Akhirnya Hakim Ketua pun menyetujui waktu perbaikan yang telah disepskati itu.

Ia mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan kembali dimulai pada dua pekan mendatang yakni Selasa (7/1/2023).

"Jadi sidang kita tunda sampai hari Selasa 7 Februari 2023. Sidang kita tutup," kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu.

Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut dengan total uang senila Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Pengembang Meikarta Buka Suara soal Alasan Gugat Konsumen

Sementara itu, pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), buka suara terkait gugatan kepada konsumen senilai Rp 56 miliar.

"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” bunyi keterangan resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Selasa (24/1/2023).

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen.

Manajemen PT MSU juga yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.

Selain itu, manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas