Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda
Sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT MSU terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik resmi ditunda.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sanusi
![Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-perdana-gugatan-pt-msu-terhadap-konsumen-meikarta-ditunda.jpg)
Fahmi Ramadhan
Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda.
“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,”tegas manajemen.
MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.