Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tolak Sistem ERP, Pengemudi Ojol Aksi di Gedung DPRD DKI Jakarta: Rakyat Jelata Hanya Jadi Penonton

Massa aksi pengemudi ojek online mulai meramaikan gerbang gedung DPRD Jakarta sekitar pukul 11.36 WIB.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tolak Sistem ERP, Pengemudi Ojol Aksi di Gedung DPRD DKI Jakarta: Rakyat Jelata Hanya Jadi Penonton
Endrapta Pramudhiaz
Pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jakarta terkait penolakan jalan berbayar elektronik (ERP/Electronic Road Pricing), Rabu (25/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait penolakan jalan berbayar elektronik (ERP/Electronic Road Pricing), Rabu (25/1/2023).

Pantaun Tribunnews di lokasi, massa aksi pengemudi ojek online mulai meramaikan gerbang gedung DPRD Jakarta sekira pukul 11.36 WIB.

Sejumlah orator silih berganti menyampaikan orasinya di atas mobil komando yang terparkir tepat di depan gerbang gedung DPRD Jakarta.

Baca juga: Masinton Pasaribu Tolak Kebijakan ERP: Kendalikan Macet Ya Transportasi Massal

Mereka menolak ERP karena dianggap penerapannya bukanlah solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

"Rakyat jelata hanya akan menjadi penonton di pinggir jalan, menonton lalu lalang mobil mobil mewah beserta moge sambil mengibarkan bendera kertas," ungkap aliansi taktis PREDATOR, satu dari sekian kelompok massa aksi pengemudi ojek online hari ini.

Menurut mereka, ERP hanya mengedepankan kelancaran dan kenyamanan bagi para pejabat dan orang kaya.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, kami menolak tegas pemberlakuan ERP di Jakarta," lanjut mereka.

Tentang ERP

ERP merupakan jalan berbayar, di mana pengguna jalan yang melewati jalur tersebut harus membayar estimasi biaya yang telah ditentukan saat itu.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE) telah ditetapkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 Raperda tersebut disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria.

Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Tarif yang ditetapkan di sejumlah ruas jalan berbayar di Jakarta akan bervariasi mulai dari Rp 5-19 ribu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas