Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uang Rp320 Juta Nasabah BCA Dibobol, BCA Tak Ganti Rugi, OJK Minta Masyarakat Jaga Data Pribadi

BCA menilai kasus pembobolan merupakan kelalaian nasabah sendiri karena kartu tanda penduduk (KTP) bahkan PIN ATM korban telah diketahui pelaku.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Uang Rp320 Juta Nasabah BCA Dibobol, BCA Tak Ganti Rugi, OJK Minta Masyarakat Jaga Data Pribadi
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan pelaku pembobolan dana Rp320 juta milik nasabahnya bernama Muin Zachry, bukan seorang tukang becak melainkan orang dekat korban. 

"Teller tidak salah semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah. Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia. Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP,"

OJK Dalami Kasus

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito melakukan pendalaman atas kasus hukum itu.

Sarjito mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut guna memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.

"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," ungkap Sarjito, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (25/1/2023).

Selain itu, pihak OJK juga turut mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, seperti saldon rekening di bank.

"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," ucap Sarjito.

BERITA REKOMENDASI

Keamanan tersebut diperlukan agar dokumen keuangan nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen.

Kronologi

Setu merupakan seorang tukang becak di Surabaya yang berhasil mengelabui teller bank dengan mengaku sebagai pemilik rekening.

Dibantu Toha, rekannya, dia berhasil mencairkan uang dari rekening yang bukan miliknya senilai Rp 320 juta.

Baca juga: Penjelasan BCA soal Kasus Uang Nasabah Dibobol Tukang Becak Senilai Rp 320 Juta

Setu dan rekannya pun kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.


Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, aksi itu dilakukan Setu di sebuah kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022.

"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikonfirmasi Jumat (20/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas