Anggota Komisi XI Minta OJK Lakukan Pengawasan Deteksi Dini pada Industri Asuransi
Menurutnya berbagai kasus di industri asuransi harus menjadi momentum bagi OJK untuk melakukan reformasi di Industri Keuangan Non Bank.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Selain itu, sepanjang 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, masih sepanjang 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.
Kemudian di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution.
"Sehingga, aduan atau keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional," pungkas Friderica.