Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beli Minyak Minyakita Sekarang Harus Pakai KTP, Begini Caranya

Kemendag membuat aturan baru pembelian MinyaKita harus menggunakan KTP mulai Februari 2023 ini untuk mengatasi kelangkaan pasokan di masyarakat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Beli Minyak Minyakita Sekarang Harus Pakai KTP, Begini Caranya
Warta Kota/YULIANTO
Minyak goreng kemasan MinyaKita saat pertama kali diluncurkan di gedung Kementerian Perdagangan RI Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan membuat aturan baru pembelian MinyaKita harus menggunakan KTP mulai Februari 2023 ini untuk mengatasi kelangkaan pasokan di masyarakat dan pedagang. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) membuat persyaratan baru untuk pembelian minyak gorang curah kemasan MinyaKita oleh masyarakat.

Kemendag mensyarakatkan masyarakat yang akan membeli MinyaKita mulai Februari 2023 ini harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP.

Aturan baru tersebut diberlakukan Kemendag untuk mengatasi langkanya stok MinyaKita di paasaran seperti keluhan masyarakat dan pedagang belakangan ini.

MinyaKita adalah merek dagang minyak goreng dari Kemendag yang diluncurkan pada Juli 2022 yang lalu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Produk ini dipasarkan untuk mengatasi distribusi dan memberi pilihan kepada masyarakat ketika mereka membeli minyak goreng.

Namun belum sampai satu tahun sejak diperkenalkan, harga MinyaKita tembus Rp 20.000 per liter dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Berikut syarat terbaru pembelian MinyaKita mulai Februari 2023.

BERITA REKOMENDASI

Syarat beli MinyaKita pakai KTP

Dikutip dari Antara, Zulkifli menyampaikan bahwa salah satu syarat membeli MinyaKita adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP," ujarZulkifli saat meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Kreneng, Denpasar pada Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Harga Minyakita Ada yang Sampai Rp 22.600/Liter, Ini Langkah Pemerintah

Syarat lain yang ditetapkan Kemendag adalah masyarakat tidak boleh membeli dalam jumlah banyak atau memborong MinyaKita.

Zulkifli mengatakan, masyarakat diperbolehkan membeli MinyaKita lima kilogram, namun dilarang dijual kembali.


"Boleh saja beli lima kilogram. Tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," jelasnya.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan: Pasokan Minyakita untuk Ritel Modern Dikurangi dan Dialihkan ke Pasar Rakyat

Ia mengingatkan bahwa HET MinyaKita yang sudah ditetapkan sebesar Rp 14.000. Zulkifli meminta agar penjual minyak goreng tidak bermain-main ketika menjual MinyaKita karena mereka diawasi Satgas Pangan.

Tambah Pasokan untuk Ramadan

Zulkifli menyatakan Kemendag akan menambah pasokan MinyaKita menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023.

Selain untuk menekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," ujarnya.

Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas