Soroti Persoalan Jasa Keuangan, Jokowi Ingatkan OJK: Rakyat Nangis, Hanya Minta Uangnya Dikembalikan
Industri jasa keuangan itu yang dibangun ialah bisnis kepercayaan, tapi jika masyarakat sudah tidak percaya, akan sulit untuk membangun kembali.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap industri jasa keuangan yang tidak sedikit merugikan masyarakat.
"Saya melihat masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan. Baik itu yang namanya asuransi, yang namanya pinjaman online, yang namanya investasi, yang namanya tur haji dan umrah, betul-betul pengawasannya harus detail," kata Jokowi dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2023 di di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Senin, (6/2/2023).
Jokowi pun meminta para Komisioner OJK untuk berhat-hati agar kejadian yang sudah-sudah seperti kasus Asabri, Jiwasraya, Indosurya, hingga Wanaartha tidak kembali terulang.
Baca juga: Intip Sejumlah Aset Wanaartha Guna Bayar Polis Nasabah, Ada Gedung Rp 70 Miliar
Ia juga bercerita dalam pertemuannya dengan masyarakat dalam beberapa kesempatan, banyak masyarakat yang mengeluhkan menjadi korban dari beberapa kasus tersebut.
“Yang nangis itu rakyat, rakyat itu hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik. Karena waktu saya ke Tanah Abang ada yang nangis-nangis, cerita tentang itu. Waktu di Imlek juga sama nangis-nangis itu juga. Di Surabaya nangis-nangis itu juga. Hati-hati namanya pengawasan harus lebih diintensifkan," pungkas Jokowi.
Jokowi juga menyebut, industri jasa keuangan itu yang dibangun ialah bisnis kepercayaan. Jika masyarakat sudah tidak percaya, akan sulit untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Sudah ada laporan keluhan sejak 2020 sampai sekarang 2023 juga belum tuntas. Ini hati-hati yang kita bangun adalah trust, kalau sudah kehilangan itu sulit membangun kembali,” papar Jokowi.
Janji Segera Diselesaikan
Menanggapi hal tersebut, OJK berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di industri asuransi dalam waktu dekat.
Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat mutlak dilakukan. Mengingat kinerja industri asuransi jiwa yang terkoreksi sepanjang 2022.
“Premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” ujar Mahendra dikutip dari Kontan.
Mahendra juga menambahkan, hal ini juga terkait dengan implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028 agar agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono juga memberi sinyal bahwa OJK akan menegaskan status dari Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang tengah bermasalah.
“Mungkin dalam waktu dekat kami juga akan mengumumkan mengenai status daripada LJKNB yang sedang melakukan transformasi,” ujar Ogi.
Dalam hal ini, Ogi tak menyebutkan secara pasti perusahaan apa saja yang dimaksud. Namun, sudah diketahui sebelumnya OJK memberikan batas waktu terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga 13 Februari 2023 untuk memperjelas rencana penyehatan keuangannya.
Ogi menegaskan untuk menyelesaikan masalah LJKNB bermasalah, pihaknya harus melakukan secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
Baca juga: Jokowi Minta OJK Awasi dengan Detail Industri Pinjol, Asuransi, Tour Haji, dan Umroh
Ditambah, Ogi juga mengungkapkan bahwa saat ini OJK juga berusaha transparan terhadap publik terkait perkembangan dari penyelesaian kasus-kasus tersebut.
"Kami ungkapkan secara transparan kepada masyarakat kepada publik kepada media apa yang sedang kita lakukan dan output yang akan kita sampaikan itu apa,” paparnya.
Minta Uang Dikembalikan
Perkumpulan korban dari perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang tergabung dalam Aliansi Korban Wanaartha mempertanyakan soal pengembalian aset mereka sebesar Rp 15 triliun.
Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengatakan, aset yang saat ini dimiliki perusahaan tidak mencukupi untuk membayar para nasabah.
Ia menyebut jumlah aset perusahaan tak mencapai Rp 500 miliar.
"Kita tanyakan, ini bagaimana? Karena kan hutang dia Rp 15 triliun. Bagaimana cara mengembalikannya?" ujarnya ketika ditemui di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Anggota Komisi XI Minta OJK Lakukan Pengawasan Deteksi Dini pada Industri Asuransi
Johanes menyampaikan pada OJK agar uang mereka tidak dikembalikan hanya menggunakan aset yang sekarang dimiliki Wanaartha Life.
"Kami juga sudah sampaikan bahwa jangan sampai kami hanya menerima aset yang saat ini ada doang. Itu nilainya sangat tidak mencukupi. Enggak sampai satu persen," katanya.
Johanes berujar penulurusan dan pengembalian aset harus dilakukan secara maksimal.
"Jadi, tadi kita sudah sampaikan bahwa aset ini harus ditelusuri sampai harta pribadi dan segala macam," ujarnya.
Ia kemudian menyebut pihak OJK yang mereka temui setuju kalau pengembalian uang seutuhnya harus dilakukan karena apa yang Wanaartha Life lakukan adalah gagal bayar bukan mengalami kerugian.
"Tapi, ini karena ada penggelapan uang yang dibawa, uangnya benar-benar nol," kata Johanes.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Korban Wanaartha bertemu tim pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK yang juga mengawasi tim likuidasi.
Pihak OJK yang ditemui disebut akan terus mengawasi dan berkoordinasi bersama pihak Aliansi.
"Ini yang dipertaruhkan uang kami. Bukan pemegang saham maupun OJK. Ini uang kami. Ini belasan triliun hasil jerih payah kami. Uang pensiun kami, teman-teman kami," ujar Johanes.
"Bahkan ada yang butuh buat berobat, pendidikan, dan makan. Ini kan yang sedang kami perjuangkan," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menjelaskan, terdapat selisih yang besar antara aset perusahaan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, ada beberapa jenis aset yang dicatat perusahaan berdasarkan penghitungan valuasi aset pada tahun 2021.
Ia menjelaskan, aset tanah dan bangunan maupun benda bergerak saat ini ada sekitar Rp 100 miliar.
"Mungkin di bawah itu, tapi yang jelas di atas Rp 50 miliar," jelas dia dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Adi menjelaskan, perusahaan juga memiliki jaminan wajib senilai Rp 170 miliar. Perusahaan asuransi jiwa memang wajib menempatkan dana jaminan.
"Dana tersebut sebenarnya juga bisa dicairkan juga untuk pemegang polis," imbuh dia.
Baca juga: Ombudsman RI: Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Hingga Rp 63 Miliar
Adi menyadari jumlah aset yang ada sekitar Rp 270 miliar tersebut masih jauh dari kewajiban perusahaan (liabilitas) senilai Rp 15,84 triliun.
"Dana dana tersebut gap-nya jauh tapi diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk pemegang polis," ucap dia.
Adi yang baru bergabung ke Wanaartha Life Desember 2021, sudah terlihat adanya selisih yang besar antara aset dan kewajiban perusahaan. Hal tersebut terkait dengan kejahatan keuangan yang terjadi di perusahaan.
Sementara, perusahaan menjelaskan audit internal juga melaporkan jumlah nasabah ada sekitar 29.000 orang.