Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenko Perekonomian Libatkan Ahli dan Akademisi untuk Konsultasi Perppu Cipta Kerja

Pemerintah optimis DPR dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dalam rangka upaya untuk meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenko Perekonomian Libatkan Ahli dan Akademisi untuk Konsultasi Perppu Cipta Kerja
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melibatkan sejumlah akademisi dan ahli dalam konsultasi publik mengenai pelaksanaan Perppu Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melibatkan sejumlah akademisi dan ahli dalam konsultasi publik mengenai pelaksanaan Perppu Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU.

Airlangga menyampaikan, pemerintah menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan dari akademisi dan ahli, serta mencatat seluruh masukan dan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perppu Cipta Kerja dan proses pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU di DPR.

"Pemerintah optimis DPR dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dalam rangka upaya untuk meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja yang dibutuhkan dan untuk mengantisipasi dinamika dan ketidakpastian perekonomian global,” kata Airlangga, yang ditulis Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Bertemu Cak Imin, Airlangga Hartarto Harap Perppu Cipta Kerja Tak Berproses Lama di DPR

Adapun akademisi dan ahli yang hadir dalam diskusi konsultasi publik ini, di antaranya Dr. Sofyan Djalil, Prof. Ahmad M Ramli (Unpad), Prof. Satya Arinanto (UI), Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Unas)

Kemudian, Prof. Aidul Fitriciada Azhari (UMKT), Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi (Univ Borobudur), Dr. Ibnu Sina Chandranegara (UMT), Dzulfian Syafrian (INDEF), Asep Ridwan (AHP Law Firm).

Dari konteks Hukum Tata Negara (HTN), Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan, Perppu bukanlah bentuk otoriter presiden karena harus diuji objektivitasnya di DPR dan juga dapat diuji di MK dan hal tersebut merupakan bentuk pembatasan kewenangan.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, Faisal Santiago berpandangan bahwa perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat.

“Fungsi hukum selain untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi dan Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pasca putusan MK pada Tahun 2021 lalu,” kata Ahmad M Ramli.

Akademisi lainnya, Nurhasan Ismail menyatakan, kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu tidak harus dimaknai telah terjadi kondisi kegentingan memaksa, tetapi dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Substansi Perppu tersebut, yang juga telah dilaksanakan oleh UU Cipta Kerja telah memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat antara lain proses perizinan yang lebih mudah dan cepat dan kemudahan melakukan ekspor.

Para akademisi dan ahli mendorong DPR untuk dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Hal tersebut akan menguatkan aspek kepastian hukum atas Perppu Cipta Kerja yang antara lain mengatur kebijakan afirmatif untuk UMKM, kemudahan perizinan berusaha, pelaksanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI), keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan juga terkait aspek ketenagakerjaan.

Di samping itu perlu dilaksanakan terus konsultasi publik atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU ke berbagai pihak dengan penerapan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas