Pembayaran Digital Terus Berkembang, Pelaku UMKM Diajak Gunakan QRIS Bank Indonesia
Data Bank Indonesia per November 2022 menunjukkan pengguna QRIS mencapai lebih dari 22 juta merchant.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak konstituennya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan standardisasi pembayaran digital dari Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan memudahkan dan menjamin keamanan transaksi jual beli.
“BI adalah mitra kami di Komisi XI DPR. QRIS ini merupakan program unggulan BI, termasuk untuk bapak dan ibu pelaku UMKM,” ujar Misbakhun di hadapan ratusan pedagang kecil yang menghadiri sosialisasi di Gedung Karya Indah, Kota Pasuruan, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Sistem Pembayaran QRIS Antarnegara Dipuji, Disebut Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata Indonesia
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menjelaskan merchant pengguna QRIS terus bertambah.
Pada akhir 2020, pengguna merchant pengguna QRIS belum mencapai 6 juta.
Namun, pada November 2021, terdapat 12 juta merchant pengguna QRIS.
Setahun kemudian, data BI per November 2022 menunjukkan pengguna QRIS mencapai lebih dari 22 juta merchant.
“Dari jumlah itu, sekitar 90 persen adalah pelaku UMKM,” tutur Misbakhun.
Selain itu, jumlah transaksi melalui QRIS juga bertambah.
Misbakhun meyakini para pelaku UMKM, termasuk di Pasuruan, memiliki potensi besar untuk terus tumbuh melalui ekosistem ekonomi digital.
Dia menambahkan bahwa BI juga memiliki Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang selama ini menyasar para pelaku UMKM.
“Pada tahap pertama, pelaku usaha mikro dan usaha kecil akan mendapat bantuan peralatan produksi melalui PSBI. Jika bapak dan ibu mampu memproduksi barang dengan baik dan diterima pasar, selanjutnya akan mudah untuk mendapatkan akses pembiayaan,” tuturnya.
Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menjelaskan pemdanya terus mendorong UMKM tumbuh dan berkembang.
Menurut dia, masih banyak pelaku UMKM di Kota Pasurua yang belum memiliki izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ternyata banyak pelaku UMKM kita yang belum mempunyai NIB, sedangkan syarat akses permodalan di perbankan, di antaranya, harus memiliki NIB,” ujar Adi.