Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Bagaimana Dengan Jemaah Sebelumnya yang Tertunda?
Kesepakatan angka biaya perjalanan ibadah haji tersebut berada di bawah usulan awal Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 69 juta
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah dengan DPR akhirnya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta.
Kesepakatan angka biaya perjalanan ibadah haji tersebut berada di bawah usulan awal Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 69 juta, tapi lebih tinggi dibanding 2022 sebesar Rp 39 juta.
Lantas bagaimana dengan calon jemaah yang sebelumnya masuk keberangkatan tahun sebelumnya, namun ditunda karena adanya pengurangan kuota, akibat pandemi.
Baca juga: Biaya Haji Resmi Disepakati Rp 90 Juta, yang Ditanggung Jemaah Rp 49 Juta
Pada tahun sebelum pandemi, setiap tahunnya Indonesia mengirimkan sekitar 200 ribu calon jemaah, namun pada tiga tahun terakhir pengiriman jemaah berkurang karena pembatasan oleh pemerintah Arab Saudi.
Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama menyepakati sebanyak 84.609 jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
“Untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” kata Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang secara virtual, Rabu (15/2/2023).
Adapun biaya tambahan untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 1444 H/2023 dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Selain itu, biaya tambahan juga dibebankan kepada jemah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 yakni biaya pelunasan Rp 23,5 juta.
Panja juga menyepakati terkait dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta.
Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.
Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40,23 juta atau 44,7 persen yang meliputi komponen biaya pengyelengaran ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelengaraan haji dalam negeri.
Baca juga: Ongkos Naik Haji 2023 Rp49,8 Juta, Jemaah Sudah Lunas 2020 Tapi Tertunda Berangkat Tak Bayar Lagi
“BIPIH per jemaah Rp 49,8 juta atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan biaya paket layanan Masyair,” lanjut Marwan.
Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Pada tempat sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief merincikan, biaya konsumsi 17,50 riyal akan ditambah layanannya bagi jamaah sebanyak empat kali makan dari sebelumnya 40 menjadi 44 kali.
Baca juga: Kesimpulan Panja DPR: Biaya Haji Tahun 2023 Rp 49 Juta
Kedua, terkait dengan akomodasi juga situasinya sama seperti sebelumnya, bahwa delegasi haji dari seluruh dunia sedang berlomba-lomba untuk mendapatkan layanan penginapan atau akomodasi di Saudi Arabia dan khususnya di Mekkah dan Madinah.
"Dan kami berdasarkan hasil diskusi dengan berbagai pihak termasuk juga dengan hitungan-hitungan yang ada dan mencoba menjaga kualitas layanan kepada jamaah.
Untuk tetap menjaga kualitas layanan pada jamaah kami menetapkan atau menempatkan di sini adalah dengan harga 4.230 riyal untuk masa tinggal di Mekkah," katanya.
Selanjutnya, pemerintah mencari beberapa data terbaru agar penyusunan BPIH ini tetap memiliki angka-angka lebih akurat termasuk mengenai asuransi.
"Kita tahu untuk tahun lalu, asuransi yang diberikan oleh Saudi Arabia diberikan kepada jamaah kita pada masa Covid-19 itu mahal sekali 140-an riyal.
Kemudian pada Januari, muncul informasi yang juga disebarkan di berbagai media bahwa asuransi itu adalah 74 riyal," tutur Hilman.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Ikut Turun Tangan Tekan Biaya Haji, Ini Langkahnya
Terbaru, biaya asuransi tersebut mengalami penurunan hingga menjadi hanya 28,75 riyal berdasarkan pengecekan terakhir yang dilakukan.
"Nah, empat hari lalu baru dalam e-Haj bermunculan angka yang akan atau wajib dipenuhi oleh kita.
Kami tadi malam lakukan pengecekan terakhir terhadap asuransi itu dan tampaknya dibanding sebelumnya turun menjadi 28,75 riyal untuk biaya asuransi," ujar dia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjabarkan, pihaknya dalam beberapa hari telah mendiskusikan beberapa aspek rasionalisasi biaya haji pada tahun 1444 H/2023.
“Terdapat perkembangan terbaru yang tidak bisa kita abaikan, tapi kita tetap berdialog mengenai kondisi di Arab Saudi, biaya layanan, serta informasi data terkait hotel, transportasi, dan konsumsi,” ungkap Hilman.
Biaya Penerbangan
Dari biaya haji sebesar Rp 49,8 juta, pemakaian dana terbesar adalah untuk biaya penerbangannya.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyebutkan biaya penerbangan haji sebesar Rp 32,7 juta atau tepatnya Rp 32.743.992 di 2023.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, jumlah tersebut menurun Rp 212.900 dibanding usulan awal.
Baca juga: Panja Haji Komisi VIII DPR: BPIH Turun Jadi Rp 90,2 Juta, Bipih Rp 49 Juta
"Kami memang sudah menurunkan Rp 212.900, sehingga harga kita jadi Rp 32.743.992," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII di Gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin.
Ada tiga faktor yang memengaruhi penetapan biaya penerbangan haji, pertama adalah harga bahan bakar avtur hari ini di kisaran 97 sen per liter, sedangkan perseroan ambil posisi di 93 sen.
Perseroan asumsikan terdapat kemungkinan penurunan harga dari sisi avtur, walaupun tahun lalu alami kerugian akibat peningkatan harga avtur pada waktu musim haji karena gunakan angka 84 sen ternyata capai puncaknya di 112 sen per liter.
Baca juga: Sudah Bayar Lunas, 84 Ribu Jemaah Haji yang Tertunda Keberangkatannya Tak Dibebankan Biaya Tambahan
Kedua, sesuai dengan kesepakatan dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) gunakan asumsi kurs Rp 15.150 per dolar AS
Ketiga, perseroan gunakan harga sewa pesawat sama dengan 2019 asumsi kondisi normal dan belum ada negosiasi sama sekali.
Selanjutnya, perseroan terkejut begitu mengetahui harga sewa pesawat naik 30 persen, sedangkan tetap dalam hitungan gunakan harga sewa 2019.
Secara keseluruhan, perseroan mengklaim hanya akan mengambil 2,5 persen margin di tengah adanya berbagai risiko yang terus coba untuk di-manage semaksimal mungkin mengenai avtur dan harga sewa pesawat. (Tribunnews.com/Kompas.com)