Dirjen Keuangan Daerah Sampaikan Strategi Percepatan Realisasi APBD
Realisasi pendapatan pada APBD Tahun 2022 sebesar 97,51 persen atau Rp1.165,98 triliun.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dikutip Sabtu (18/2/2023).
Fatoni merinci, realisasi pendapatan pada APBD Tahun 2022 sebesar 97,51 persen atau Rp1.165,98 triliun.
Baca juga: Dana Desa dan APBD Bisa Dipakai untuk Pengentasan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Sedangkan realisasi belanja APBD Tahun 2022 mencapai 88,20 persen atau Rp1.156,07 triliun.
Capaian yang menggembirakan ini, menurut Fatoni, berkat kerja keras dan sinergi semua pihak, baik dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda).
Fatoni menjelaskan, kerja sama antarpihak tersebut dilakukan melalui monitoring, evaluasi, asistensi, pendampingan, dan sosialisasi. Selain itu, pihak-pihak tersebut juga turun ke daerah sejak awal tahun anggaran.
"Monev (monitoring dan evaluasi) dan asistensi dilakukan khususnya untuk daerah yang realisasinya rendah," tegas Fatoni.
Fatoni menguraikan, berdasarkan hasil monev, ada beberapa strategi percepatan realisasi APBD.
Pertama, untuk masalah lelang terlambat solusinya dengan melakukan lelang dini, yaitu lelang yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
Bahkan bisa dimulai pada bulan Agustus tahun sebelumnya sejak KUA-PPAS disepakati.
Termasuk pelaksanaan lelang dini untuk Detail Enginering Design (DED) agar kegiatan dapat dilaksanakan pada awal tahun, sehingga pekerjaan fisik dapat segera dilaksanakan dan selesai tepat waktu.
"Kedua, optimalisasi belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring, dan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dalam pelaksanaan belanja secara cashless,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk yang ketiga, pembayaran dilakukan per termin sesuai dengan kemajuan fisik atau kemajuan kegiatan, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun, khususnya pekerjaan yang jumlahnya cukup besar.