Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Keuangan Daerah Sampaikan Strategi Percepatan Realisasi APBD

Realisasi pendapatan pada APBD Tahun 2022 sebesar 97,51 persen atau Rp1.165,98 triliun.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Dirjen Keuangan Daerah Sampaikan Strategi Percepatan Realisasi APBD
HO
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dikutip Sabtu (18/2/2023).

Fatoni merinci, realisasi pendapatan pada APBD Tahun 2022 sebesar 97,51 persen atau Rp1.165,98 triliun.

Baca juga: Dana Desa dan APBD Bisa Dipakai untuk Pengentasan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Sedangkan realisasi belanja APBD Tahun 2022 mencapai 88,20 persen atau Rp1.156,07 triliun.

Capaian yang menggembirakan ini, menurut Fatoni, berkat kerja keras dan sinergi semua pihak, baik dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda).

Fatoni menjelaskan, kerja sama antarpihak tersebut dilakukan melalui monitoring, evaluasi, asistensi, pendampingan, dan sosialisasi. Selain itu, pihak-pihak tersebut juga turun ke daerah sejak awal tahun anggaran.

Berita Rekomendasi

"Monev (monitoring dan evaluasi) dan asistensi dilakukan khususnya untuk daerah yang realisasinya rendah," tegas Fatoni.

Fatoni menguraikan, berdasarkan hasil monev, ada beberapa strategi percepatan realisasi APBD.

Pertama, untuk masalah lelang terlambat solusinya dengan melakukan lelang dini, yaitu lelang yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Bahkan bisa dimulai pada bulan Agustus tahun sebelumnya sejak KUA-PPAS disepakati.

Termasuk pelaksanaan lelang dini untuk Detail Enginering Design (DED) agar kegiatan dapat dilaksanakan pada awal tahun, sehingga pekerjaan fisik dapat segera dilaksanakan dan selesai tepat waktu.

"Kedua, optimalisasi belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring, dan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dalam pelaksanaan belanja secara cashless,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk yang ketiga, pembayaran dilakukan per termin sesuai dengan kemajuan fisik atau kemajuan kegiatan, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun, khususnya pekerjaan yang jumlahnya cukup besar.

Keempat, mempercepat penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Kelima, mempercepat penetapan pejabat pengelolaan keuangan dengan tidak mengacu pada tahun anggaran, sehingga ketika melewati tahun anggaran masih bisa lanjut bekerja.

“Keenam, peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah, dan pengadaan barang dan jasa. Ketujuh, pemberian reward dan punishment kepada pejabat dan pegawai sehingga tercipta iklim kompetisi yang kondusif," tambah Fatoni.

Fatoni menambahkan, yang kedelapan, mempercepat penetapan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kesembilan, melakukan pendampingan dan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum kegiatan dilakukan apabila masih terdapat keragu-raguan.

"Kesepuluh, rutin melaksanakan monev oleh pimpinan daerah, pimpinan OPD dan Kepala Satker. Kesebelas, Pemda membentuk tim monitoring dan rutin melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan Forkopimda," tambah Fatoni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas