Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, Ini Kata Praktisi Hukum Bisnis

Pihak yang berwenang mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga berdasarkan peraturan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, Ini Kata Praktisi Hukum Bisnis
Kontan/Syamsul Azhar
Gedung kantor pusat Wanaartha Life di kawasan Jakarta Selatan. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang saat ini sedang proses likuidasi digugat sejumlah nasabanya dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang saat ini sedang proses likuidasi digugat sejumlah nasabanya dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terkait gugatan PKPU tersebut,praktisi hukum bisnis sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating menyampaikan pihak yang berwenang mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga berdasarkan peraturan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menyakini gugatan PKPU yang diajukan itu tidak akan dikabulkan hakim karena permohonan tersebut tidak melalui OJK.

Baca juga: Harapan Dana Kembali Sangat Kecil, Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU

Menurutnya, permohonan PKPU kemungkinan pasti ditolak karena secara hukum hanya pihak berwenang yang boleh maju.

“Tidak boleh pemegang polis, kreditur, vendor. Intinya undang-undang mengatur yang bisa PKPU, pailit, hanya OJK. Siapapun harus ke OJK,” Ujar Imran dikutip dari Kontan, Sabtu (18/2/2023).

Imran menyampaikan, pengajuan PKPU di tengah proses likuidasi akan sia-sia. Apalagi tim likuidasi Wanaartha sudah mendapat persetujuan dari OJK.

“Tim likuidasi sudah di-approve OJK. Untuk apalagi diajukan PKPU, ini kan tidak masuk akal. Memilih proses likuidasi berarti ingin membubarkan perusahaannya,” imbuh Imran.

BERITA TERKAIT

Menanggapi pernyataan Imran, observer Tim Likuidasi Freddy Handojo Wibowo mengungkap tidak mau ambil pusing terhadap nasabah yang menempuh jalur PKPU. Dia lebih percaya uangnya bisa kembali lewat tim likuidasi.

“Saya mendengar akan ada langkah PKPU juga dari sebagian nasabah. Saya kira tidak apa-apa sebab semua jalan akan kita tempuh agar uang kembali,” ujar Freddy. (Maria Gelvina Maysha/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas