Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, Ini Kata Praktisi Hukum Bisnis
Pihak yang berwenang mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga berdasarkan peraturan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang saat ini sedang proses likuidasi digugat sejumlah nasabanya dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait gugatan PKPU tersebut,praktisi hukum bisnis sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating menyampaikan pihak yang berwenang mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga berdasarkan peraturan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menyakini gugatan PKPU yang diajukan itu tidak akan dikabulkan hakim karena permohonan tersebut tidak melalui OJK.
Baca juga: Harapan Dana Kembali Sangat Kecil, Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU
Menurutnya, permohonan PKPU kemungkinan pasti ditolak karena secara hukum hanya pihak berwenang yang boleh maju.
“Tidak boleh pemegang polis, kreditur, vendor. Intinya undang-undang mengatur yang bisa PKPU, pailit, hanya OJK. Siapapun harus ke OJK,” Ujar Imran dikutip dari Kontan, Sabtu (18/2/2023).
Imran menyampaikan, pengajuan PKPU di tengah proses likuidasi akan sia-sia. Apalagi tim likuidasi Wanaartha sudah mendapat persetujuan dari OJK.
“Tim likuidasi sudah di-approve OJK. Untuk apalagi diajukan PKPU, ini kan tidak masuk akal. Memilih proses likuidasi berarti ingin membubarkan perusahaannya,” imbuh Imran.
Menanggapi pernyataan Imran, observer Tim Likuidasi Freddy Handojo Wibowo mengungkap tidak mau ambil pusing terhadap nasabah yang menempuh jalur PKPU. Dia lebih percaya uangnya bisa kembali lewat tim likuidasi.
“Saya mendengar akan ada langkah PKPU juga dari sebagian nasabah. Saya kira tidak apa-apa sebab semua jalan akan kita tempuh agar uang kembali,” ujar Freddy. (Maria Gelvina Maysha/Kontan)