Belajar dari Kasus Meikarta, Ini Saran Konsultan Properti untuk Calon Pembeli Apartemen
Hall yang perlu diperhatikan calon pembeli apartemen adalah status pembangunan tersebut berada pada zonasi yang tepat atau tidak.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belajar dari kasus apartemen Meikarta, calon pembeli apartemen disarankan agar menargetkan produk-produk yang sudah pasti.
Menurut Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat, calon pembeli apartemen harus lebih dulu yakin bahwa pembangunannya terus berjalan dan dapat terlihat secara fisik.
"Calon pembeli apartemen perlu memastikan bahwa produk-produk yang diinginkan atau yang akan ditarget adalah produk-produk yang cukup pasti," katanya dalam konferensi pers daring bertajuk Jakarta Property Highlight H2 2022, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: DPR Sambangi Proyek Mangkrak Meikarta, Begini Hasilnya
"Dalam arti, pembangunannya terus berjalan dan secara progresif terlihat secara fisik. Lalu, perlu juga dilihat rekam jejak dari produk tersebut adalah produk yang berkualitas dan bisa kita akses," ujarnya melanjutkan.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah status pembangunan tersebut berada pada zonasi yang tepat atau tidak.
"Lalu, terkait status pembangunan berada pada zonasi yang tepat. Saya rasa untuk menjadi konsumen yang cermat, kita juga rasanya perlu masuk ke dalam hal itu," kata Syarifah.
Menurut dia, informasi mengenai zonasi atau peruntukan ruang saat ini sudah lebih mudah diakses informasinya melalui berbagai laman yang disediakan kementerian.
Syarifah menambahkan, bila dilihat secara general, calon pembeli apartemen juga harus bisa memastikan kondisi keuangannya dengan produk yang ditawarkan.
"Pilihlah yang memang secara logika dapat diterima atau yang rasional untuk dicapai," ujarnya.
Diketahui, proyek apartemen Meikarta yang digarap oleh pengembang Lippo Group melalui anak usahanya PT Mahkota Semesta Utama di Kabupaten Bekasi belum juga rampung, alias mangkrak selama bertahun-tahun.
Terdapat ratusan pembeli apartemen di Meikarta yang menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena unit apartemen tak kunjung selesai, padahal mereka sudah membayar sejumlah uang.
Bahkan, terdapat pula beberapa pembeli yang sudah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Rosliani, salah satu pembeli unit apartemen tipe Studio Meikarta di Distrik 2, menceritakan awal mula dirinya berminat membeli salah satu apartemen.