Aksi Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani Meminta Maaf ke Keluarga David
Sri Mulyani menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban kekerasan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambo.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban kekerasan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internas Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
"Saya ingin menyampaikan sekali lagi, simpati doa kami dan permohonan maaf kami kepada keluarga saudara David," ujar Sri Mulyani.
Ani menegaskan, dirinya bakal memonitor perkembangan dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo. Dia pun berjanji, kasus yang mencoreng Kementerian Keuangan ini adalah menjadi kasus yang terakhir.
"Kita semuanya akan terus memperbaiki dan menjaga Indonesia. Saya berharap kekejian dan kekerasan yang terjadi ini adalah yang terkahir, tidak bisa dimaafkan, tidak bisa dibiarkan," papar dia.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Selain Copot Rafael Alun, Sri Mulyani Juga Terbitkan Surat Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo diketahui menjadi tersangka penganiayaan seorang remaja hingga koma. Dandy akhirnya dijadikan tersangka.
Baca juga: PROFIL Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Dicopot Sri Mulyani, Berawal dari Kasus sang Anak
Selain tindakannya dianggap brutal, Dandy juga sering pamer kekayaan seperti menggunakan motor gede yang harganya ratusan juga dan mobil-mobil mewah.
Belakangan salah satu mobilnya yang ia pamerkan yaitu Robicon dikabarkan adalah mobil bodong alias tanpa surat-surat pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.