Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pajak Atas Pemberian Natura Jadi Topik Hangat pada Aturan Perpajakan yang Baru

PP Nomor 55 Tahun 2022 memuat aturan terkait natura dan/atau kenikmatan, serta instrumen pencegahan penghindaran pajak.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pajak Atas Pemberian Natura Jadi Topik Hangat pada Aturan Perpajakan yang Baru
net
ILustrasi pajak. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengubah beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%, yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018, menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbit pada Desember 2022. 

Terkait pemberian natura dan/atau kenikmatan yang telah menjadi objek pajak, pertama penting bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan pencatatan pos-pos biaya, terutama pos-pos yang mengandung pemberian manfaat kepada karyawan.

Kedua, perlunya dimaksimalkan pasal 44 PP 55, misalnya menyediakan makanan kepada karyawan sebagai pengganti kenikmatan.

Ketiga, yang cukup klasik adalah terkait rekonsilisasi yakni perlu dilakukan ekualisasi antara objek yang ada di PPh pasal 21 dibandingkan dengan biaya-biaya yang ada di SPT Badan. Dan keempat, maksimalisasi pemberian dalam bentuk cash.

Selain natura dan/atau kenikmatan, Rizal Awab juga menyampaikan bahwa topik hangat lainnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah mengenai instrumen pencegahan penghindaran pajak.

“PP Nomor 55 Tahun 2022 ini memberikan hak kepada Menteri untuk menentukan atau menerbitkan ketentuan terkait beberapa hal spesifik.

Di antaranya pengaturan mengenai Controlled Foreign Company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema Special Purpose Company, pembatasan biaya pinjaman, dan penanganan hybrid mismatch arrangemen,” papar Rizal.

Rizal berharap para wajib pajak harus selalu update dan mengikuti aturan pelaksana terkait perpajakan. Mengingat, pada tahun 2023 ini akan banyak PMK yang terbit.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas