Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Irjen Kemenkeu Panggil 69 Pegawai yang Tak Lapor Harta di LHKPN

Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terkait sumber harta yang dimiliki 69 pegawai yang belum jelas.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Irjen Kemenkeu Panggil 69 Pegawai yang Tak Lapor Harta di LHKPN
Komwas Perpajakan
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menyatakan, pihaknya akan memanggil 69 pegawai yang belum melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Awan mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terkait sumber harta dari 69 pegawai yang belum jelas.

"Ada 69 pegawai yang tidak clear (laporan harta di LHKPN). Selanjutnya kami panggil untuk klarifikasi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Awan saat Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Kamis (2/3/2023).

Awan menjelaskan, dari total 69 pegawai itu terdapat dua tenggat waktu yang berbeda, diantaranya 33 pegawai belum melaporkan harta di tahun 2019 dan 36 pegawai tidak lapor di tahun 2021.

"Untuk LHK di 2019 itu ada 33 pegawai tidak clear. LHK 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai tidak clear, jadi ada 69 pegawai tidak clear," tegasnya.

Awan mengaku, dia telah mengantongi nama-nama pegawai yang belum melaporkan harta kekayaannya di LKHPN.

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak Kemenkeu, Wamenkeu Tegaskan Rafael Masih Berstatus ASN

Berita Rekomendasi

Namun, saat ditanyai terkait daftar nama 69 pegawai Kementerian Keuangan, Awan enggan membeberkan secara rinci. "Daftar kami ada rincian tapi tidak akan kami buka di sini," paparnya.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas