Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sejak 28 Februari 2023, Wakil Menteri Keuangan Klaim 99,9 Persen Pegawai Kemenkeu Sudah Lapor LHKPN

Kementerian Keuangan telah menetapkan jangka waktu laporan LHKPN bagi pegawai Kemenkeu sebelum tenggat waktu paling lambat yakni 31 Maret 2023.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sejak 28 Februari 2023, Wakil Menteri Keuangan Klaim 99,9 Persen Pegawai Kemenkeu Sudah Lapor LHKPN
Nitis Hawaroh
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (paling kanan) dalam Konferensi Pers Perkembangan Tindak Lanjut Kasus Rafael Alun Sambodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyapaikan  99,9 persen pegawai Kementerian Keuangan telah selesai melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 28 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan Suahasil, menanggapi informasi ribuan pegawai Kementerian Keuangan yang belum melaporkan hartanya di situs LHKPN.

"Saya bisa sampaikan per kemarin 28 Februari 2023 untuk wajib lapor LHKPN telah selesai 99,9 persen wajib lapor LHKPN Kementerian Keuangan," kata Suahasil dalam Konferensi Pers, dikutip Kamis (2/3/2023).

Baca juga: 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Akuntabilitas

Dikatakan Suahasil, pihaknya telah menetapkan jangka waktu laporan LHKPN bagi pegawai Kemenkeu sebelum tenggat waktu paling lambat yakni 31 Maret 2023.

"Ini satu bulan lebih awal dari yang ditetapkan dari KPK. Ini kebijakan Kemkeu, sejak beberapa tahun terakhir dan dimaksudkan sebagai displin pegawai dan tidak menumpuk di bulan Maret," paparnya.

Meski demikian, Suahasil mengatakan pegawai Kemenkeu yang tidak wajib lapor LHKPN, diharuskan melaporkan harta kekayaannya di sistem interla Kementerian Keuangan yaitu Alfa.

Berita Rekomendasi

"Untuk yang tidak termasuk wajib lapor, pegawai bersangkutan wajib melaporkan kekayaannya ke sistem internal, Alfa," ujarnya.

"Di Alfa itu juga melaporkan daftar harta kekayaan deadline 28 Februari atau akhir Februari. Jadi LHKPN dan Alfa deadline-nya sama," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas