Sejak 28 Februari 2023, Wakil Menteri Keuangan Klaim 99,9 Persen Pegawai Kemenkeu Sudah Lapor LHKPN
Kementerian Keuangan telah menetapkan jangka waktu laporan LHKPN bagi pegawai Kemenkeu sebelum tenggat waktu paling lambat yakni 31 Maret 2023.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyapaikan 99,9 persen pegawai Kementerian Keuangan telah selesai melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 28 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan Suahasil, menanggapi informasi ribuan pegawai Kementerian Keuangan yang belum melaporkan hartanya di situs LHKPN.
"Saya bisa sampaikan per kemarin 28 Februari 2023 untuk wajib lapor LHKPN telah selesai 99,9 persen wajib lapor LHKPN Kementerian Keuangan," kata Suahasil dalam Konferensi Pers, dikutip Kamis (2/3/2023).
Baca juga: 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Akuntabilitas
Dikatakan Suahasil, pihaknya telah menetapkan jangka waktu laporan LHKPN bagi pegawai Kemenkeu sebelum tenggat waktu paling lambat yakni 31 Maret 2023.
"Ini satu bulan lebih awal dari yang ditetapkan dari KPK. Ini kebijakan Kemkeu, sejak beberapa tahun terakhir dan dimaksudkan sebagai displin pegawai dan tidak menumpuk di bulan Maret," paparnya.
Meski demikian, Suahasil mengatakan pegawai Kemenkeu yang tidak wajib lapor LHKPN, diharuskan melaporkan harta kekayaannya di sistem interla Kementerian Keuangan yaitu Alfa.
"Untuk yang tidak termasuk wajib lapor, pegawai bersangkutan wajib melaporkan kekayaannya ke sistem internal, Alfa," ujarnya.
"Di Alfa itu juga melaporkan daftar harta kekayaan deadline 28 Februari atau akhir Februari. Jadi LHKPN dan Alfa deadline-nya sama," sambungnya.