Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi, Pemerintah Siapkan Dua Program untuk Dimanfaatkan Petani

Ia mengatakan kedua program itu dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dan Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi, Pemerintah Siapkan Dua Program untuk Dimanfaatkan Petani
SURYA/SURYA/PUR
Petani padi Musrofin (48) melakukan perawatan tanaman padi dengan memakai pupuk bersubdi di Kelurahan Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Sebagai upaya memenuhi kebutuhan para petani dalam mendapatkan pupuk subsidi yang mengalami keterbatasan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan dua program. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya memenuhi kebutuhan para petani dalam mendapatkan pupuk subsidi yang mengalami keterbatasan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan dua program.

Demikian hal ini disampaikan Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil.

Ia mengatakan kedua program itu dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dan Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).

“Karena anggaran kita terbatas sehingga ada beberapa cara yang tentu sudah kita laksanakan berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh pak menteri,” ucap Ali, lewat keterangan, Rabu (8/3/2023).

Ali Jamil melanjutkan, program KUR Pertanian tersebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat didukung sebagai langkah untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi tersebut.

“Jadi intinya pupuk itu tidak cukup dari segi anggaran, sehingga dimanfaatkan lah yang namanya pola pembiayaan yang lain, itu yang namanya KUR,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Ali Jamil, sebenarnya petani kita tidak kesulitan membeli pupuk dari permodalan karena permodalan bisa dari kredit usaha rakyat.

Baca juga: Dukung Target NZE, Pupuk Indonesia Gandeng Jepang Kaji Pembangunan Pabrik Green Ammonia

Berita Rekomendasi

“Itu disiapkan oleh pemerintah, disiapkan oleh Bapak Presiden, disiapkan oleh negara untuk itu, sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri terkait pembiayaan KUR dimanfaatkan oleh petani kita untuk membeli pupuk,” katanya.

Selain itu, kata Ali Jamil, masih dalam program Kementerian Pertanian untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi yang juga sangat penting, yakni melalui program UPPO.

Ali Jamil menjelaskan manfaat yang dirasakan petani jika menggunakan pupuk organik tersebut yang dapat memperbaiki kualitas pada tanah pertanian sehingga mencegah degradasi lahan.

Pupuk organik pun dapat peningkatan produksi pertanian baik kualitas maupun kuantitas, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan.

“Harus gunakan pupuk organik, kerena berikan banyak sekali manfaat, perbaikan tanah atau lahan pertanian. Pupuk ini tentunya bisa lebih produktif untuk hasil pertanian karena kualitas lahannya pun menjadi bagus,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan kebijakan pupuk subsidi melalui Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Perubahan penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya lebih dari 60 jenis komoditas, untuk diprioritaskan pada 9 komoditas utama yang dibutuhkan sebagai bahan makanan pokok.

Selain itu, terdapat juga perubahan jenis pupuk bersubsidi dari sebelumnya 6 jenis pupuk seperti ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, menjadi hanya 2 jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK.

Kedua jenis pupuk ini dianggap prioritas karena mengandung unsur hara makro esensial yang dibutuhkan dalam metabolisme dan biokimia sel tanaman, sehingga cukup untuk meningkatkan produktivitas 9 komoditas utama yang disubsidi.

Terkait dengan perubahan tersebut, tentunya akan mengalami kendala di tengah masyarakat, terlebih untuk alokasi pupuk subsidi tahun 2023 ini hanya sekitar 9 juta ton, bila dibandingkan dengan kebutuhan petani di Indonesia.

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas