Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Warga Selektif dalam Memilih Layanan Keuangan
OJK harus terus dan masif melakukan sosialisasi di masyarakat secara merata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko P
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kegiatan Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan yang bertajuk "Peran OJK Dalam Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal" digelar di Hotel MCM Bojonegoro, Rabu 8 Maret 2023.
Seminar itu diinisiasi Anggota DPR RI Dapil Bojonegoro - Tuban Farida Hidayati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seminar tersebut merupakan langkah upaya pemerintah melalui OJK dalam mengedukasi masyarakat agar lebih hati-hati memilih jasa layanan keuangan dalam hal investasi dan pinjaman terutama di sistem online.
Menurutnya, OJK harus terus dan masif melakukan sosialisasi di masyarakat secara merata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal yang meresahkan banyak lapisan masyarakat indonesia.
"Seminar penyuluhan dan sosialisasi literasi keuangan dari OJK ini perlu dilakukan secara masif dan merata kepada masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarkat agar lebih selektif dan mampu mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas dan banyak merugikan masyarakat," ujar Farida Hidayati, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Akuntan Publiknya Kena Sanksi
Farida Hidayati menyampaikan, bahwa masyarakat harus lebih jeli dan paham dalam melihat jasa produk atau layanan keuangan yang biasa kita sebut Pinjol atau pinjaman online yang kita semua tau begitu sangat mudahnya diakses melalu ponsel.
Hal itu memang mempermudah masyarakat dalam mencari pinjaman uang, namun jika tidak selektif dalam memilih pinjol yang legal akan berakibat masyarakat yang akan terjerat hutang yang mencekik karena terjebak dan tergiur oleh pinjol ilegal.
Lebih lanjut, Anggota Komisi XI PKB DPR RI itu juga menyebutkan bahwa maraknya kasus masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal terjadi karena akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat kita akan produk atau jasa layanan keuangan yang legal dan aman.
"Mayoritas masyarakat hanya mengenal Pinjol sebagai tempat meminjam uang yang mudah namun tidak memahami risiko yang ada di belakang, jangan sampai masyarakat hanya ingin mudahnya saja dalam meminjam uang tanpa memperhatikan resiko yg terjadi. Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol (pinjaman online) ilegal, hal itu menandakan rendahnya pengetahuan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa terhadap pinjaman online." pungkas Farida Hidayati.
Sementara itu, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur, Rifnal Alfani menyampaikan bahwa layanan jasa keuangan itu adalah hal yang hampir setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat kita pada umumnya, mulai dari “Bank Titil” yang eksis di masyarakat jawa timur sampai pinjaman online yang 1 dekade terakhir mulai marak, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar.
Ia juga menyebutkan bahwa ketidakfahaman masyarakat akan memilih produk jasa layanan keuangan atau biasa disebut Pinjol akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen dan masyarakat.
Sebab itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih platfom pinjaman online di internet. Baca aturan dengan seksama dan jangan gegabah dalam menentukan pilihan platfom pinjol.