Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Sejumlah BUMN Minta Pegawainya Tak Berperilaku Hedonisme
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang mengeluarkan surat edaran untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarganya.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian melarang pegawainya bergaya hidup hedonisme, hal itu sebagai imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau mantan pejabat Eselon III, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Misalnya saja, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang mengeluarkan surat edaran untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarga di lingkungan PT Pelindo (Persero).
Tak hanya itu, BUMN lain seperti PT PLN (Persero) turut mengumandangkan larangan hidup bermewah-mewah baik bagi pegawai maupun keluarga.
Baca juga: Ramai Kasus Pejabat Hidup Mewah, Jaksa Agung Ingatkan Anak Buahnya Tak Pamer Kekayaan di Medsos
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, secara resmi mengeluarkan imbauan untuk tidak bergaya mewah.
Kasus Rafael Alun Trisambodo, serupa pemantik dari Kementerian dan BUMN tersebut agar menekan gaya hidup pejabat negara dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut isi surat edaran dan imbauan dari Kementerian dan BUMN yang tersebar di media sosial:
Pelindo
Surat edaran pertama yaitu berasal dari PT Pelindo tertanggal 8 Maret 2023. Surat itu, bernomor OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23, tentang Himbauan Untuk Tidak Berperilaku Hedonisme Bagi Pekerja dan Keluarga Di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Tertulis, bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh Insan BUMN guna mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Governance), agar keluarga Insan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) beserta keluarga melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Selain itu, terdapat lima poin penekanan untuk tidak bergaya hidup hedonisme. Pertama, tidak memperlihatkan atau menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan.
Melalui surat itu juga diterangkan bahwa pegawai sepatutnya mampu menempatkan diri dengan gaya hidup sederhana.
"Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat," tulis surat edaran, dikutip Senin (13/3/2023).
Kemudian, surat itu melarang mengunggah foto dan video dalam media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonisme, sehingga mampu menimbulkan kecemburuan sosial.