Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Sejumlah BUMN Minta Pegawainya Tak Berperilaku Hedonisme

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang mengeluarkan surat edaran untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarganya.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Sejumlah BUMN Minta Pegawainya Tak Berperilaku Hedonisme
Twitter/TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama
Foto Mario Dandy Satriyo pamer Jeep Rubicon (kiri). Ayah Mario Dandy sekaligus eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di KPK, Rabu (1/3/2023) (kanan). 

"Keempat, dalam pemanfaatan media sosial diutamakan sebagai media komunikasi untuk penyampaian informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang bersifat positif terkait pesan yang disampaikan seperti pesan kemanusiaan, perdamaian, pemahaman nilai agama serta kebangsaan," tulisnya.

Sedangkan poin terakhir, surat edaran itu menegaskan bahwa para Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.

Adapun poin kenam, meneruskan Surat Edaran ini sampai dengan unit organisasi terkecil.

PLN

Surat edaran lain yang disampaikan BUMN yaitu dari PT PLN. Surat tertanggal 2 Maret 2023 itu, bernomor 12743/SDM.12.06/F01000000/2023, terkait kewajiban menjaga citra perusahaan PLN Group.

Dikutip melalui surat tersebut, menyatakan bahwa Perseroan menghargai hak setiap Pegawai untuk terlibat dalam aktivitas sosial dengan penekanan bahwa "Aktivitas sosial yang dilakukan sedapat mungkin memberikan nilai dan citra positif bagi Perseroan".

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis PT PLN (Persero) Bab XII Kegiatan Sosial dan Politik.

Baca juga: Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat, Wakil Presiden: Jangan Sampai Ada Ketidakpercayaan Pembayar Pajak

Berita Rekomendasi

Selain itu, surat edaran itu menekankan untuk menjaga nama baik PLN Group dengan tidak menyampaikan informasi dan/atau tanggapan tentang perusahaan yang dapat menimbulkan citra negatif terhadap perusahaan:

"Tidak melakukan dan menghindari kegiatan sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat kepada PLN dan/atau menimbulkan kecurigaan sumber kekayaan Pegawai," tulis surat edaran tersebut.

Kemudian, melarang gaya hidup mewah dengan tidak mengekspose gaya hidup mewah dan/atau kepemilikan barang mewah ke media sosial.

"Mematuhi etika bisnis dan sosial PT PLN (Persero) dan Mematuhi ketentuan yang berlaku," tulisnya.

Tertulis, adanya sanksi yang diberikan kepada pegawai PLN yang tidak mengindahkan aturan terkait gaya hidup hedonisme itu.

"Bagi Pegawai yang tidak mematuhi dan/atau melanggar ketentuan etika bisnis dan sosial serta ketentuan lain yang berlaku maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PLN Group," tulis surat edaran tersebut.

Kementerian Perhubungan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas