Datangi Kantor Sri Mulyani, Ketua PPATK Jelaskan Transaksi Pegawai Kemenkeu Senilai Rp300 Triliun
PPATK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan bahkan aparat penegak hukum lain.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendatangi kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (14/3/2023).
Kedatangannya itu, kata Ivan untuk menjelaskan terkait transaksi Rp 300 triliun yang diduga dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya sebagi kepala PPATK, datang ke Kementerian Keuangan untuk berdiskusi. Sebenarnya kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin PPATK, karena kami kolaborasi, sinergitas, koordinasi sudah sering dilakukan hampir tiap hari," kata Ivan.
Baca juga: Datangi Kemenkeu, PPATK Serahkan Hasil Analisis Isu Transaksi Pegawai Rp 300 T untuk Ditindaklanjuti
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, transaksi Rp 300 triliun itu bukan merupakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Hal itu justru dia temukan dalam kasus tindak pidana asal maupun kepabeanan. Sehingga, temuan itu dia sampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Terlebih, kata Ivan, Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," ucap dia.
"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal, yang menjadi kewajiban kami. Saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," sambungnya.
Ivan menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan bahkan aparat penegak hukum lain, untuk memastikan penanganan berjalan baik.
Sehingga dengan demikian, kata Ivan, pihaknya sangat percaya dan menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait kepabeanan, perpajakan, kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
"Jadi, sekali lagi saya tegaskan angka yang nilainya ratusan triliun tadi, itu adalah angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.