Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BUMN Terbitkan Surat Edaran Pegawai Dilarang Pamer Harta, Stafsus Erick Thohir: Itu Kesadaran Mereka

Selain di perusahaan pelat merah, kesadaran untuk tidak pamer harta juga terjadi di Kementerian BUMN.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in BUMN Terbitkan Surat Edaran Pegawai Dilarang Pamer Harta, Stafsus Erick Thohir: Itu Kesadaran Mereka
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga. 

"Tidak mengekspose gaya hidup mewah dan kepemilikian barang mewah ke media sosial," demikian bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.

Sementara surat yang diedarkan PT Pelindo, terdapat enam poin himbauan untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarga di lingkungan PT Pelindo.

Dalam surat bernomor OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23, surat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret itu secara keseluruhan berbunyi agar tidak memperlihatkan segala bentuk kemewahan di media sosial, berikut di antaranya :

1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,

2. Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat,

3. Tidak mengunggah/mengupload foto atau video pada jejaring sosial media yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial

4. Dalam pemanfaatan media sosial diutamakan sebagai media komunikasi untuk penyampaian informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang bersifat positif terkait pesan yang disampaikan seperti pesan kemanusiaan, perdamaian, pemahaman nilai agama serta kebangsaan,

Berita Rekomendasi

5. Para Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.

6. Meneruskan Surat Edaran ini sampai dengan unit organisasi terkecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas