Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Angkutan Lebaran Diminta Tak Ganggu Transportasi Logistik

Yang harus dilakukan pemerintah saat momen Lebaran adalah mengalihkan agar masyarakat pengguna mobil-mobil pribadi itu ke moda transportasi umum

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kebijakan Angkutan Lebaran Diminta Tak Ganggu Transportasi Logistik
SURYA/SURYA/PUR
Sejumlah warga antre masuk menuju kereta api di Stasiun Kereta Api Malang, Jawa Timur, Rabu (1/3/2023). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H dengan aturan pembelian H-45 sebelum keberangkatan. Pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan mulai Minggu, 26 Februari 2023 untuk keberangkatan pada 12 April 2023 yang normalnya baru bisa dipesan H-30. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Sistem Transportasi dan Logistik Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suripno meminta kepada Pemerintah agar kebijakan angkutan Lebaran tidak mengganggu kegiatan transportasi barang atau logistik.

Alasannya, pelarangan terhadap angkutan barang itu justru akan sangat merugikan pemerintah dari sisi ekonomi.

ini mengatakan sesuai UU Nomor 13 tentang Jalan yang dibuat tahun 1982 lalu, konsep dasar pembangunan jalan adalah untuk kepentingan angkutan barang bukan angkutan orang.

“Itu falsafah jalan itu dibangun. Yaitu untuk kepentingan angkutan barang, bukan orang. Jadi, kalau ada kebijakan yang malah mengutamakan angkutan orang seperti saat-saat hari-hari besar Lebaran dan Nataru, itu artinya kebijakan tersebut sudah melanggar Undang-Undang,” ujar Suripno dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Menurut dia, hirarki jalan itu harus mengikuti arus aliran angkutan barang. Jadi, jika mobil-mobil pribadi atau angkutan orang mengalami kemacetan di jalan saat momen-momen tertentu apapun sebenarnya tidak jadi masalah karena mereka bisa mengatur perjalanannya sendiri untuk terhindar dari kemacetan.

"Kalau angkutan barang itu kan urusan pemerintah. Pemerintah harus ikut campur untuk mengatur kemacetan yang dialami angkutan barang tersebut. Karena, biaya macet untuk angkutan barang itu sangat mahal dan berdampak sekali terhadap perekonomian kita,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah saat momen-momen Lebaran dan Nataru serta hari-hari besar lainnya adalah mengalihkan agar masyarakat pengguna mobil-mobil pribadi itu ke moda transportasi umum.

“Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan seperti itu untuk menghindari kemacetan jalan saat momen-momen besar seperti Lebaran dan Nataru,” ucapnya.

Kementerian Perhubungan memprediksi Lebaran tahun ini pergerakan masyarakat mencapai 123,8 juta orang atau meningkat 14,2 persen jika dibandingkan Lebaran tahun 2022 lalu yang mencapai 85,5 juta orang.

Untuk mengantisipasinya mereka akan mengeluarkan sejumlah kebijakan mulai penyiapan sarana prasarana transportasi, aspek kesehatan, manajemen rekayasa lalu lintas dan lainnya.

Suripno menegaskan, kebijakan pengaturan lalu lintas jalan saat Lebaran dan Nataru jangan sampai lebih mengutamakan kepentingan angkutan orang ketimbang barang. Kementerian Perhubungan harus menghitung juga potensi kerugian ekonomi dari setiap kebijakan yang akan diambilnya.

“Pertanyaannya, pernah nggak pemerintah menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan dengan membatasi angkutan barang saat momen Lebaran dan Nataru itu?” tukasnya.

Pemerintah sebaiknya lebih fokus pada angkutan barang yang memiliki konsekuensi pada masyarakat luas ketimbang angkutan orang dan lebih menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan kemacetan jalan akibat angkutan orang pada saat Lebaran itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas