Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beberkan Transaksi Rp 300 T Milik Pegawainya, Sri Mulyani: Ada Dugaan Transaksi Ekspor Impor Emas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya membeberkan, rekening sebesar Rp 300 triliun yang dimiliki oleh pegawainya.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Beberkan Transaksi Rp 300 T Milik Pegawainya, Sri Mulyani: Ada Dugaan Transaksi Ekspor Impor Emas
Tribunnews/Gita Irawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya membeberkan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang dimiliki oleh pegawainya.

Melalui unggahannya di Instagram, bendahara negara itu menjelaskan transaksi Rp 300 triliun bukan merupakan korupsi. Namun, transaksi mencurigakan itu berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Untuk itu, Ani meminta jajarannya untuk menilik rekening milik pegawainya. Ani mengaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sudah meneliti daftar transaksi dari PPATK.

Baca juga: 300 Surat Transaksi Janggal PPATK, Sri Mulyani: yang Menyangkut Pegawai Kemenkeu Sebagian Kecil

"Menkeu meminta DJP DJBC dan Itjen meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK. 99 surat dengan angka transaksi Rp 74 triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung)," kata Ani dikutip dalam Instagramnya, Selasa (21/3/2023).

"65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp 253 triliun. 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu," lanjutnya.

Di sisi lain, Ani mengatakan, dari daftar yang diberikan oleh PPATK, transaksi yang paling menonjol yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai transaksi yang sangat besar yaitu Rp 189,27 triliun dari 15 entitas perusahaan.

Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Sebut Rp 253 T Tak Ada Kaitannya dengan Pegawai Kemenkeu

"DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tersebut dan sudah dibahas bersama PPATK September 2020," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Kata dia, DJP juga telah melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi dari PPATK dalam surat PPATK nomer SR/595/PR.01/X/2020.

Baca juga: Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi

"Penelitian transaksi Rp 189 triliun justru merupakan kerjasama Tripartit atau Jagadara (DJP-DJBC-PPATK) terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor-ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan atau perorangan pada periode 2017-2019," ungkapnya.

Sehingga, Kementerian Keuangan bakal menindaklanjuti LHA PPATK yang menyangkut pegawai Kemenkeu, dengan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan.

"Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp 7,88 T dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC nilai Rp 1,1 Triliun," ucap dia.

Terakhir, dia menegaskan, Kemenkeu terus fokus menjalankan tugasnya menjaga Keuangan Negara. Serta, terus membersihkan dari yang kotor dan korupsi.

"Mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten. Terimakasih semua pihak yang terus mendukung perbaikan Kemenkeu dan ikut menjaga Keuangan Megara dan Indonesia," tegasnya.

DJP: Isu Transaksi Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Tidak Benar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas