Beberkan Transaksi Rp 300 T Milik Pegawainya, Sri Mulyani: Ada Dugaan Transaksi Ekspor Impor Emas
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya membeberkan, rekening sebesar Rp 300 triliun yang dimiliki oleh pegawainya.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan isu transaksi pegawai Kemenkeu senilai Rp 300 triliun tidak benar.
Sebelumnya, Tribunnews.com memuat kabar tersebut dengan judul "Beberkan Transaksi Rp 300 T Milik Pegawainya, Sri Mulyani: Ada Dugaan Transaksi Ekspor Impor Emas" pada 21 Maret 2023.
Berdasarkan hak jawab yang diterima Tribun, dalam judul artikel dimaksud tidak benar dan tidak berdasar fakta yang ada. Bahwa berdasarkan Konferensi Pers Penjelasan Hasil Rapat Komite TPPU Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun oleh Menkopolhukam, Menteri Keuangan, dan Ketua PPATK disebutkan bahwa transaksi Rp300 triliun bukan sepenuhnya merupakan transaksi pegawai Kementerian Keuangan.
"Bahwa dalam klarifikasi tersebut sangat jelas disebutkan bahwa di dalam temuan atas transaksi Rp300 triliun juga terdapat transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pihak lain (perusahaan/badan/perseorangan yang bukan pegawai Kementerain Keuangan) sebagai sebuah transaksi ekonomi," tulis hak jawab tertanggal, 4 Mei 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti juga mengatakan klausa “Impor-Ekspor Emas” sebagaimana dikutip sebagai judul artikel juga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Dalam hal ini, transaksi ekspor- impor emas ini hanya merupakan salah satu contoh jenis transaksi berdasarkan laporan PPATK yang dilakukan oleh 15 entitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelitian oleh Bea Cukai dan Pajak sebagai bagian dari transaksi Rp 300 triliun dan bukan merupakan keseluruhan transaksi terkait Rp 300 triliun.
Dan perlu diketahui bahwa transaksi impor-ekspor emas dalam pernyataan Sri Mulyani merupakan salah satu transaksi yang dicontohkan oleh Menteri Keuangan agar media dapat memahami yang dimaksud dengan definisi pencucian uang dan yang disebut transaksi mencurigakan.
Selain itu, Dwi Astuti juga mengatakan unggahan video berjudul "Pegawai Kemenkeu Kocar-Kacir, Sri Mulyani Beberkan Transaksi Rp 300T Pegawainya: Impor-Ekspor Emas” yang dimuat oleh Tribunnews.com pada hari Selasa, 21 Maret 2023 juga tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada serta berpotensi mengakibatkan kekeliruan informasi di tengah masyarakat.
Dwi Astuti menjelaskan, klausa “Pegawai Kemenkeu Kocar-Kacir” dalam judul artikel tersebut tidak mencerminkan isi artikel serta mengakibatkan mispersepsi dan pandangan yang tidak baik bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan di mata masyarakat.
Artikel berita dimaksud berisi pemberitaan atas pernyataan Sri Mulyani dalam instagram pribadinya terkait klarifikasi simpang siur informasi transaksi 300T sebagaimana telah dijabarkan dalam Konferensi Pers Penjelasan Hasil Rapat Komite TPPU Terkait Transaksi Mencurigakan 300T oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Keuangan, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam artikel pemberitaan tidak terdapat informasi apa pun terkait kondisi atau respon pegawai Kementerian Keuangan sebagaimana dituduhkan oleh tim redaksi dengan tambahan penggunaan istilah “kocar- kacir” sebagaimana digunakan dalam judul yang bahkan istilah tersebut memiliki makna dan konotasi kurang baik di mata masyarakat," ujarnya.
Dwi mengatakan, justru sebaliknya, dalam klarifikasinya tersebut secara tegas Menteri Keuangan menyatakan bahwa terkait kesimpangsiuran informasi terkait transaksi 300T, Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa Kementerian Keuangan telah meneliti dan menindaklanjuti Laporan PPATK kepada Kementerian Keuangan termasuk surat yang ditujukan langsung kepada DJBC dan DJP.
Bahkan, kata Dwi, kejelasan atas transaksi yang paling menonjol sebesar Rp 189,27 Triliun yang dilakukan oleh 15 entitas perusahaan berikut dengan data tambahan dari PPATK justru merupakan kerjasama Tripartit/ Jagadara antara DJP-DJBC dan PPATK. Kerja sama tersebut menunjukkan bahwa jajaran direktorat di lingkungan Kementerian Keuangan saling besirnergi dan bekerja sama dan bukan tercerai berai sebagaimana diistilahkan redaksi dengan istilah “kocar-kacir”;